Langsung ke konten

Pencarian

UU 27/2014 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp1.793.588.917.577.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumbe

UU 28/2003 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan … --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - 1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri

UU 28/2007 Pasal 23

…terhadap: - pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; - keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; - keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat

UU 28/2009 Pasal 96

**(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.** **(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang** berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. **(3) Wajib Pajak yang memenuhi ke

UU 28/2009 Pasal 107

**(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,** Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam p

UU 28/2022 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebag

UU 28/2022 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebes2r Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan

UU 29/2002 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah

UU 29/2014 Pasal 54

**(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap** sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. **(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berupa pembebasan dari:** - pengenaan

UU 2/1996 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 1. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan,

UU 2/2000 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan Perpajakan adalah semua

UU 2/2010 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adala

UU 33/1999 Pasal 1

… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut : RINCIAN PENERIMAAN DALAM BEGERI TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan 70.934.265.249.868,00 0110 Pajak pengahasilan (PPh) 34.388.283.54

UU 35/2000 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan Perpajakan adalah se

UU 36/2004 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah

UU 37/2004 Pasal 113

**(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit** diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan: - batas akhir pengajuan tagihan; - batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang

UU 3/1998 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara; 1. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp1.761.642.817.235.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - P

UU 41/2008 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Formatted: Bullets and Numbering 1. Penerim

UU 45/2007 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah s