Pencarian
…Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara t
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dim
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “tarif pajak” sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang ditentukan dalam kont
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain: --- No. 6584 - penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan; - keadaan di luar kemampuan Wajib Baya
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b. (2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di
…tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menja
(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan SPOP. (2)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Dana Abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengembangan Dana Abadi s
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Penyuluh Pajak, yaitu: - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak di lingkungan
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. (2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: -
Dokumen berupa: - Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a; dan - surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
…Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentua
Ketentuan mengena1 sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan non fiskal termasuk namun tidak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri
(1) Menteri, Direktur Jenderal Pajak, clan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik clan Dokumen Elektronik.
(1) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, clan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak clan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan s
( 1 ) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menenma Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan,
( 1 ) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak,
