Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Teknis Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu; dan c. penyi
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran terdiri atas: a. Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu; b. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I; dan c. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah II.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada peserta Pemilu, instansi terkait, dan/atau masyarakat melalui: a. siaran pers; b. penerbitan media informasi; c. media elektronik; d. penerbitan buku sak
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kes
Selain melakukan pencegahan terhadap potensi rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberi kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kecamatan pertama sampai dengan daera
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Dapil pertama sampai dengan da
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan: a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peratura
(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan: a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah n
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Bawaslu melaksanakan supervisi dan pembinaan pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasi
(1) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemil
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakila
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
