Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Teknis Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu; dan c. penyi

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 52

Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran terdiri atas: a. Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu; b. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I; dan c. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah II.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 88

Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 6

Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada peserta Pemilu, instansi terkait, dan/atau masyarakat melalui: a. siaran pers; b. penerbitan media informasi; c. media elektronik; d. penerbitan buku sak

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kes

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 17

Selain melakukan pencegahan terhadap potensi rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 18

Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberi kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 27

Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kecamatan pertama sampai dengan daera

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 31

Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 40

Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Dapil pertama sampai dengan da

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 43

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 58

(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan: a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peratura

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 63

(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan: a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah n

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 74

(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Bawaslu melaksanakan supervisi dan pembinaan pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasi

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 82

(1) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 8

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemil

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakila

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per