Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 143/pmk Pasal 77

**(1) Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN** melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 58 --- - 58 - **(2) Penelitian SPM sebagaimana C.imaksl:d pada ayat ( 1) ,** meliputi: - meneliti ke

KEMENKEU 143/pmk Pasal 78

**(1) KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 telah memenuhi ketentuan. **(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 77tidak memenuhi syarat, Kepal www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 143/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.

KEMENKEU 143/pmk Pasal 3

**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif rawat inap. **(2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. **(3) Tarif kelas II di

KEMENKEU 143/pmk Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif akomodasi dan visite; - tarif rawat jalan; - tarif instalasi gawat darurat (IGD); - · tarif penunjang medis; - tarif home care; - tarif pemulasaran jenazah; - tari

KEMENKEU 143/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif klinik sore dan weekend prohealth atau poliklinik** ekse

KEMENKEU 143/pmk Pasal 6

**(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. **(2) K

KEMENKEU 143/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 143/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan peralatan dan mesin dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf i dan huruf j memperhitungkan biaya per unit o/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga

KEMENKEU 143/pmk Pasal 9

Tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 143/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan ### Pasal 9 ditetapkan deng

KEMENKEU 143/pmk Pasal 11

**(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya

KEMENKEU 143/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap pasien atau kondisi tertep.tu dapat dikenakan** tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi: - masyarakat umum

KEMENKEU 143/pmk Pasal 15

**(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan** dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan** dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 144/pmk Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Peneliti menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kajian kebijakan dan dainpak kebijakan; - pelaksanaan Evaluasi Kebijakan; c, pelaksanaan kajian Isu Strategis; - pelaksanaan kajian Quick Research; - penyusunan N

KEMENKEU 144/pmk Pasal 8

**(1) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Peneliti melaksanakan berdasarkan: - penugasan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; atau - inisiatifsendiri Peneliti. **(2) Mekanisme pelaksanaan

KEMENKEU 144/pmk Pasal 9

**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8, Peneliti wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat struktural. **(2) Setiap peneliti pada unit Eselon II Badan Kebijakan Fiskal** dikoordinasikan oleh peneliti senior yang mempunyai jenjang

KEMENKEU 144/pmk Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peneliti melaksanakan kegiatan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

KEMENKEU 144/pmk Pasal 20

Selain · persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengangkatan dalam jabatan Peneliti harus mendasarkan · pada formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi. Bagian Kedua Kenaikan Jabatan dan Pangkat

KEMENKEU 144/pmk Pasal 24

**(1) Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya** sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf ct sampai dengan huruf h, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berl