Pencarian
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif akomodasi dan visite; - tarif rawat jalan; - tarif instalasi gawat darurat (IGD); - · tarif penunjang medis; - tarif home care; - tarif pemulasaran jenazah; - tari
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif klinik sore dan weekend prohealth atau poliklinik** ekse
**(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. **(2) K
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif penggunaan peralatan dan mesin dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf i dan huruf j memperhitungkan biaya per unit o/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga
Tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan ### Pasal 9 ditetapkan deng
**(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai (PPN), biaya
**(1) Terhadap pasien atau kondisi tertep.tu dapat dikenakan** tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi: - masyarakat umum
**(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan** dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan** dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Peneliti menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kajian kebijakan dan dainpak kebijakan; - pelaksanaan Evaluasi Kebijakan; c, pelaksanaan kajian Isu Strategis; - pelaksanaan kajian Quick Research; - penyusunan N
**(1) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Peneliti melaksanakan berdasarkan: - penugasan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; atau - inisiatifsendiri Peneliti. **(2) Mekanisme pelaksanaan
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8, Peneliti wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat struktural. **(2) Setiap peneliti pada unit Eselon II Badan Kebijakan Fiskal** dikoordinasikan oleh peneliti senior yang mempunyai jenjang
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peneliti melaksanakan kegiatan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Selain · persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengangkatan dalam jabatan Peneliti harus mendasarkan · pada formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi. Bagian Kedua Kenaikan Jabatan dan Pangkat
**(1) Peneliti yang dibebaskan sementara dari jabatannya** sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf ct sampai dengan huruf h, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berl
**(1) Pencapaian kinerja di bidang cukai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diukur berdasarkan kumulatif capaian kinerja atas indikator kinerja yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai.
**(1) Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang** Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai. **(2) Dalam hal diperlukan, insentif sebagaimana dimaksud** da
**(1) Besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi** pegawai atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai. **(2) Kontribusi
**(1) Unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara** langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(3) meliputi:** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - unit dan satuan kerja di kantor pusat yang menangani teknis dan fasilitas di bidan
