Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 93

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana, sebagai berikut: a. serikat pekerja/ serikat buruh; b. organisasi pengusaha; c. lembaga kerjasama bipartit; d. lembaga kerjasama tripartit; e. peraturan perusahaan; f. perjanjian kerja bersama; g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

(1) Tim deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) terdiri dari unsur: a. Pemerintah Daerah; b. TNI; c. POLRI; d. Akademisi; e. Pengawas Ketenagakerjaan; dan /atau f. perwakilan organisasi pengusaha dan perwakilan organisasi serikat pekerja/ serikat buruh. (2) Hasil ker

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dina

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 23

Susunan Organisasi Biro Kesejahteraan Rakyat sebagai berikut : a. Bagian Kesehatan dan Keluarga Berencana, membawahkan: 1. Sub Bagian Kesehatan; 2. Sub Bagian Keluarga Berencana. b. Bagian Fasilitasi Sosial , membawahkan: 1. Sub Bagian Fasilitasi Kelembagaan dan Institusi Masyarakat; 2. Sub Bagian F

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 3

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan, meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kependu

PERDA PROVINSI/DI Pasal 3

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam: a. menjamin Kesejahteraan dan kualitas hidup Lanjut Usia; b. menguatkan keterlibatan Keluarga dan Masyarakat dalam pelayanan Lanjut Usia; c. membangun Masyarakat yang peduli, menghormati, dan menghargai Lanjut Usia; d. p

PERDA PROVINSI/DI Pasal 47

Gubernur sesuai dengan kewenangannya melaksanakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi: a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di Daerah; b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 37

Asisten Perekonomian memp1.1nyai t1.1gas membantu Sekretaris Daerah dalam : a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan kepariwisataan. kebudayaan, usaha perhubungan dan transportasi, perindustrian, energi, koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, perdagangan, kela1.1tan, perikanan, pertania

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 22

(1) Pembinaan terhadap Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, meliputi: a. pembebanan persyaratan mendaftarkan Pekerja bagi badan usaha yang bermitra dengan Pemerintah Daerah Provinsi, penyedia jasa tenaga kerja lokal, dan tenaga kerja asing yang bekerja di Daerah Provin

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 65

(1) Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman di Daerah dikoordinasikan oleh Dinas dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait yang menangani urusan pemerintahan di bidang : a. perencanaan; b. perindustrian dan perdagangan; c. koperasi dan usaha mikro kecil mene

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 25

(1) Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin (sex disaggregated) dan umur baik berupa data kuantitatif atau data kualitatif serta insiden khusus. (2) Data terpilah gender menggambarkan peran, kondisi umum, dan status dan kondisi perempuan dan laki- laki dalam set

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 33

(1) Pegawai PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda) merupakan pegawai PD. CMJT yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai PT. Jateng Agro B

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernursebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat. 3. Gubernur adalah Gubern

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 7

(1) Perencanaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. Perencanaan Tenaga Kerja Makro; dan b. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro. (2) Perencanaan Tenaga Kerja Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amemuat: a. penghitungan persediaan tenaga kerja; b. penghitungan kebutuhan

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 49

(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (3) Pelaksanaan SMK3 sebagaimana dimaksud pada a

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 79

(1) Selain penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti k

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 29

(1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagih

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 65

Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c, dlakukan dengan cara memberikan akses di bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. sosial; d. ketenagakerjaan; dan/atau e. ekonomi.

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 55

Pegawai Perseroda memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Perseroda sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan' Penghasilan pegawai Perseroda paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjang

PERMENAKERTRANS 15/2014 Pasal 29

(1) APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c, merupakan kerjasama negara–negara di kawasan Asia Pasifik dalam rangka mendukung integrasi pertumbuhan ekonomi di kawasan dimaksud. (2) Struktur kerja sama APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. Working Group on Human R