Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 9

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan yang meliputi: a. putusan berupa: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu penanganan pelanggaran oleh kepada instansi yang berwenang; dan 3. putusan Bawaslu, Bawaslu Provi

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 10

(1) Bawaslu melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan P

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 8

Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu memastikan: a. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaf

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 9

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyiapkan buku penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memuat informasi: 1. nama Pa

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 13

Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 36

Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap proses: a. penggunaan data penduduk potensial untuk Pemilih Pemilu untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri; b. rekapitulasi daftar Pemilih bagi Pemilih luar negeri hasil pemutakhiran dan p

PERATURAN BAWASLU/26 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/26 Pasal 11

Dalam penanganan perkara kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik INDONESIA, Pemberi Bantuan Hukum paling sedikit melakukan: a. kajian/telaah terhadap objek permohonan; b. memantau sidang; dan c. menyiapkan dan menya

PERATURAN BAWASLU/27 Pasal 47

(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, semua Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diselesaikan dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal pada saat Peraturan Badan ini berlaku terdapat Perm

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 7

Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 17

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak menggunakan Dana Kampanye untuk membiayai saksi.

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 18

Dalam hal terdapat laporan dugaan penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran pada hasil audit Dana Kampanye, Pengawas Pemilu wajib menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 22

(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye

(1) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wa

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi sosialisasi pengawasan Pemilu; b. pelaksanaan urusan fasilitasi teknis dan supervisi penyelenggaraan pe