Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 35/2018 Pasal 36

KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah i

PERBAN 6/2012 Pasal 27

Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut: a. untuk lokasi kampanye, meliputi: 1. bentuk lokasi; 2. kapasitas; 3. kondisi tempat; 4. kondisi lingkungan; dan 5. lokasi alternat

PERBAN 6/2014 Pasal 22

Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan ikut hadir untuk mengawasi kegiatan : a. pengecekan TPSLN dan perlengkapannya; b. pemasangan salinan DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN di tempat yang sudah ditentukan; c. penempatan kotak suara yang berisi

PERBAN 6/2014 Pasal 47

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu di luar negeri, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERBAN 8/2008 Pasal 2

(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana

Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang memenuhi unsur sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

PERBAN 8/2014 Pasal 11

Musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa.

PERBAN 8/2014 Pasal 13

(1) Musyawarah untuk mufakat harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan difasilitasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam hal musyawarah tidak dihadiri oleh pihak Termohon atau kuasanya, Pengawas Pemilu melakukan pemanggilan terakhir secara tertulis kepada Termohon paling

PERBAN 8/2014 Pasal 19

(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.d

PERBAN 9/2010 Pasal 10

Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.

PERBKN 24/2019 Pasal 20

…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: --- - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; - 37,5

PERBKN 24/2019 Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 3

(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004; (2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 5

(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 70

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 75

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 40

(1) PKPP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis ut

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 5

(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p