Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 143/pmk Pasal 9

**(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (2), harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengis

KEMENKEU 143/pmk Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22 atau Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Paja

KEMENKEU 143/pmk Pasal 5

Dalam hal Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) berhalangan tetap, PA dijabat oleh pejabat lain www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 1 1 - (ad interm) yang ditunjuk oleh Presiden sampai dengan adanya Menteri Pertahanan definitif. B

KEMENKEU 143/pmk Pasal 9

Kepala UO bertanggung jawab atas pengelolaan program dilingkungan UO masing-masing. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - ### Pasal 1 0 **(1) Dalam penggunaan anggaran, KPA memiEki tugas dan** wewenang sebagai berikut: - menyusun DIPA; - mene

KEMENKEU 143/pmk Pasal 20

Pejabat/pegawai/personil yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran dan/ atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan

KEMENKEU 143/pmk Pasal 27

Komitmen belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 meliputi: - komitmen belanja pegawai berupa gaji atau sebutan l::tin yang dipersamakan dengan gaji berupa surat keputusan atau peraturan perundang-undangan yang memuat besaran gaji pokok atau sebutan lain

KEMENKEU 143/pmk Pasal 32

Pembuatan komitmen yang mengakibat ݉ an pengeluaran negara atas belanja modal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 meliputi: - belanja modal tanah; - belanja modal peralatan dan mesin; - belanja modal gedung dan bangunan; - belanja modal jalan, irigasi, dan

KEMENKEU 143/pmk Pasal 34

**(1) Bentuk kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) huruf a dan Pasal 33 dapat berupa: - surat perintah kerja; - surat perjanjian; - bukti pembelian/pembayaran; - kuitansi; dan/ atau - surat pesanan. www

KEMENKEU 143/pmk Pasal 40

PPK melakukan pencatatan komitmen yang telah disahkan berupa: 1 . data supplier, 1. data kontrak;dan/atau 1. surat keputusan/akta. ### Pasal 4 1 ( 1 ) PPK menyampaikan data supplier sebagaimana dimaƜsud dalam Pasal 40 angka 1 ke KPPN segera se::elah

KEMENKEU 143/pmk Pasal 43

( 1) Penerima hak pembayaran mengajukan tagihan kepada negara atas· komitmen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 ayat ( 1) berdasarkan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. **(2) Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum** barang dan/ atau jasa dite

KEMENKEU 143/pmk Pasal 44

**(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/ atau** · pelaksanaan kegiatan · yang membebani APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak

KEMENKEU 143/pmk Pasal 46

( 1) Dalam hal berdasarkan hasil penguJian tagihan :elah sesuai dengan ketentuan sebagaimanc. dimaksud dalam ### Pasal 45 , PPK menerbitkan SPP. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 35 --- - 35 - **(2) Dalam hal hasil pengujian tagihan tidak sesuai dengan** ketentu

KEMENKEU 143/pmk Pasal 49

( 1 ) PPK menerbitkan SPP-LS berdasarkan hasil penguJian tagihan yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 45 . **(2) SPP-LS paling kurang memuat:** - dasar pembayaran; - identitas tujuan pembayaran (nama penenma, nomor rekening penerima, dan nama bank); - nomor

KEMENKEU 143/pmk Pasal 57

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP tunai melampaui besaran sebagaimana dimc.ksud dalam Pasal 5 6 ayat ( 1) dengan mempertimbangkar:: - frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu le-:Jih dari rata-r

KEMENKEU 143/pmk Pasal 63

**(1) Dalam hal permintaan TUP Tunai KonCngensi telah** memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam q' www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 48 --- - 48 - ### Pasal 6 1 ayat (2) dan ayat (3), Kepala KPPN memberikan persetujuan sebagian atau seluruh permintaan

KEMENKEU 143/pmk Pasal 69

( 1) PPK berdasarkan bukti pengeluaran yang sah menerbitkan SPP sebagai berikut: - SPP GUP Tunai untuk pengisian kembali UP; atau - SPP GUP Nihil u:ituk pengesahan/ pertanggungjawaban UP. **(2) Penerbitan SPP GUP tunai/ GUP Nihil dilampiri dengan:** - S

KEMENKEU 143/pmk Pasal 70

( 1) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat ( 1 ) huruf a. **(2) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat**

KEMENKEU 143/pmk Pasal 72

**(1) PPK menerbitkan SPP-TUP Tunai dilengkapi dengan** dokumen: - rincian penggunaan dana yang ditanda::angani oleh KPA/ PPK dan bendahara pengeluaran; - surat pernyataan dari KPA/PPK yang menjelaskan hal-hal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 58 ayat (2) dan

**(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP** beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 55 --- - 55 - **(2) Pemeriksaan dan pengujian S?P beserta dokumen** pendukung SPP dilakukan sesuai dengan ketentuan seb

KEMENKEU 143/pmk Pasal 74

**(1) Penerbitan SPM oleh PPSPM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan melalui sistem aplikɓsi yang disediakan oleh Direktorat J enderal Perbendaharaan. **(2) SPM dan ADK SPM yang diter-:Jitkan melalui s1stem** aplikasi sebagaimana dimaks