Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 25/2024 Pasal 6

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Keuangan; - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat; - Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Jaksa Agung

KEPPRES 26/1986 Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources, yang telah menandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Juli 1985, sebagsi hasil Sidang Ke II Menteri-Menteri Lingkungan Hidup ASEAN di B

KEPPRES 32/1990 Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan

KEPPRES 43/2014 Pasal 1

Keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Anggota Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap Anggota Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasion

KEPPRES 54/1980 Pasal 4

(1) Penetapan calon lokasi kegiatan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 di tentukan oleh Gubernur Kepala Daerah setempat dengan memperhatikan : a. masalah tata guna tanahnya; b. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan c. rencana pembangunan Dae

KEPPRES 66/1983 Pasal 7

(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diserahkan kepada PERTAMINA harus dimusnahkan dengan cara membakarnya. (2) Tata cara pemusnahan, pembakaran pelumas bekas dan pengawasannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di

KEPPRES 6/2009 Pasal 4

**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas :** Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota Anggota : 1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bada

KEPPRES 79/1985 Pasal 3

(1) Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimasikan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah akibat perkembangan kehidupan yang semakin pesat. (2) Sasaran Rencana Umum Ta

KEPPRES 9/1999 Pasal 1

**(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai** dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Menteri Pekerjaan Umum Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan Anggota :

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 12

www.hukumonline.com/pusatdata Penyediaan Bibit pada kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembuatan Bibit; atau b. pengadaan Bibit. Pasal 11A PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.2/MEN

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 15

www.hukumonline.com/pusatdata b. memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd). Pasal 15 Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. intensif; atau b. agroforestri. Pasal 16 PERATURA

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 16

www.hukumonline.com/pusatdata b. memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd). Pasal 15 Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. intensif; atau b. agroforestri. Pasal 16 PERATURA

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 17

www.hukumonline.com/pusatdata b. memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd). Pasal 15 Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. intensif; atau b. agroforestri. Pasal 16 PERATURA

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 18

www.hukumonline.com/pusatdata b. memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd). Pasal 15 Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. intensif; atau b. agroforestri. Pasal 16 PERATURA

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 24

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 24 Format surat usulan permohonan, format verifikasi administrasi dan format verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 25

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 24 Format surat usulan permohonan, format verifikasi administrasi dan format verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 26

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 24 Format surat usulan permohonan, format verifikasi administrasi dan format verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 27

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 24 Format surat usulan permohonan, format verifikasi administrasi dan format verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 10

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesua

KONSOLIDASI PERATURAN/MENTERI Pasal 7

www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 7 Data hasil pengoperasian Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dianggap sahih apabila Sparing: a. telah lulus uji selektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dibangun sesua