Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 24

(1) Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin dan umur baik berupa data kuantitatif atau data kualitatif serta insiden khusus. (2) Data terpilah gender menggambarkan peran, kondisi umum, dan status dan kondisi perempuan dan laki- laki dalam setiap aspek kehidupan

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 36

Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama di bidang pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi meliputi: a. mengikuti proses rekrutmen, penerimaan, Pelatihan Kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa Diskriminasi; b. mengikuti pe

PERDA KABUPATEN/SAROLANGUN Pasal 33

(1) Penjuruan pada SMK atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian. (2) Setiap bidang keahlian terdiri atas 1 (satu) atau lebih program keahlian. (3) Pengembangan jenis program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/at

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 38

Subyek izin wajib: a. menyelenggarakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki; b. memasang papan nama bagi pemegang izin klasifikasi usaha; c. menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian izin; d. melaporkan perubahan data kepada Bupati melalui Kepala SKPD/instansi pemberi

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 2

Perlindungan TK dilakukan berdasarkan asas: a. kesetaraan dan keadilan gender; b. keterbukaan; c. profesional; d. persamaan/nondiskriminasi; e. anti perdagangan manusia; f. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum; g. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja beserta

PERDA KABUPATEN/TRENGGALEK Pasal 82

(1) Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin. (2) Kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang/sektor: a. penanaman modal; b. koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; c. perdagangan; d. perindustrian; e. kesehatan; f. perhubungan; g.

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 2

Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Perencanaan Pemba

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 35

(1) Jenis Jadwal Retensi Arsip, meliputi: a. Jadwal Retensi Arsip Substantif.; b. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; dan c. Jadwal Retensi Arsip Keuangan. (2) Urusan Jadwal Retensi Arsip Substantif, terdiri dari: a. perdagangan; b. lingkungan hidup; c. perindustrian; d. koperasi dan usaha kecil menen

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 98

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana, sebagai berikut: a. serikat pekerja/serikat buruh; b. organisasi pengusaha; c. lembaga kerjasama bipartit; d. lembaga kerjasama tripartit; e. peraturan perusahaan; f. perjanjian kerja bersama; g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi: a. perizinan terkait usaha; b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerj

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 20

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program: a. JKK; dan b. JKM. (2) Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti program JHT. (3) Progr

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 27

(1) Besaran Iuran JKK, JKM, dan JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan pembayaran iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai berikut: a. Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki kemampuan membayar iuran, dapat men

PERDA KOTA/MALANG Pasal 22

(1) Pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang: a. sosial; b. kesehatan; c. pendidikan; d. ketenagakerjaan; e. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; f. men

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari : a. pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. pekerjaan umum; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perumahan; h. kepemudaan dan olahraga; i. penanaman modal; j

PERDA KOTA/MALANG Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 14 (empat belas) Dinas yang terdiri dari : 1. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah ( Kimpraswil ); 2. Dinas Pasar; 3. Dinas Kebersihan; 4. Dinas Pertamanan; 5. Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan; 6. Dinas Kesehatan; 7. Dinas Pendidikan; 8. Di

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 24

(1) Pengajuan permohonan izin pendirian BLK-LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka pemberian izin BLK-LN dan status akreditasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas dengan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Direktur Utama PPTKIS da

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 12

Setiap orang berhak: a. mempunyai kepemilikan atas sesuatu baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum; b. tidak dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum; c. atas pekerj

PERDA KOTA/SINGKAWANG Pasal 60

Pegawai PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) merupakan pekerja PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ket

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 5

(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor-sektor pelayanan publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan; b. Ketenagakerjaan; c. Perumahan; d. komu

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 5

(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor-sektor pelayanan publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan; b. Ketenagakerjaan; c. Perumahan; d. komu