Pencarian
Pembentukan PIKK, termasuk juga proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Pasal2L2 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dala
…Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan dan meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antarwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan dengan: - pemberian insentif; - pengenaan disinsentif; dan - pengenaan sanksi. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: - insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: - pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; - keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak; - keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang diteta
…pihak ketiga. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: - pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pengawasan Wajib Pajak bersama s
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada
…pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ay
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut d
Ayat (1) Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah: - pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga; - pada akhir masa
…35A Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 t
…Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan --- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak a
…atau di daerah- daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: - pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; - penyusutan dan amortisasi yang
…berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id --- 2008, No.133 42 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang: - meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait; - meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tran
…1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pa
…data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal: - Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3); - tidak terdapat cukup bukti; - peristiw
…atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksu
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. (21 Dalam hal terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hadir pada sida
Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional (GKN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5547 --- LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12
