Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 6

…pemberian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT; d. memastikan tidak ada penyalahgunaan Formulir Model C6-KPU; e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 23

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 35

Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas: a. Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu; b. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu; dan c. Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; b. fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; c. fa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelaksanaan penyiapan standar ped

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. mengidentifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk mening

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis kajian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu; b. fasilitasi pel

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pe

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. pengawasan secara langsung; c. patroli pengawasan; d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu; e.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 20

(1) Dalam hal terdapat kondisi salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 43

Selain memastikan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasi

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 6

Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kepada: a. penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. pelaksana atau tim kampanye; d. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; e. masyarakat; f. pemilih; dan g. pihak lain sesuai dengan ke

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 15

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per