Pencarian
pasal.id Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota
…pemberian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT; d. memastikan tidak ada penyalahgunaan Formulir Model C6-KPU; e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan.
Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas: a. Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu; b. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu; dan c. Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; b. fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; c. fa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelaksanaan penyiapan standar ped
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. mengidentifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk mening
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis kajian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu; b. fasilitasi pel
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pe
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. pengawasan secara langsung; c. patroli pengawasan; d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu; e.
(1) Dalam hal terdapat kondisi salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya m
Selain memastikan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasi
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kepada: a. penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. pelaksana atau tim kampanye; d. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; e. masyarakat; f. pemilih; dan g. pihak lain sesuai dengan ke
(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
