Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN POLRI/6 Pasal 27

Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut: a. untuk lokasi kampanye, meliputi: 1. bentuk lokasi; 2. kapasitas; 3. kondisi tempat; 4. kondisi lingkungan; dan 5. lokasi alternat

PERATURAN POLRI/8 Pasal 2

(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana

(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingka

PERBAN 18/2014 Pasal 6

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara dalam negeri sebanyak 2 (dua) buah. (3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara IN

PERBAN 18/2014 Pasal 7

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 setelah isinya dikeluarkan dan diamankan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam kondisi

PERBAN 18/2014 Pasal 8

(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.

PERBAN 18/2014 Pasal 15

(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empat) buah. (3) Bilik pemu

PERBAN 18/2014 Pasal 17

(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen/barang keperluan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan teknis tentang segel diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.

PERBAN 18/2014 Pasal 20

(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/ TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi hasil penghit

PERBAN 18/2014 Pasal 25

(1) Stiker identitas kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat tulisan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, nomor TPS, nama PPS, nama PPK, dan nama KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan teknis tentang Standar dan kebutuhan stiker identitas kotak suara sebagaimana di

PERBAN 18/2014 Pasal 26

(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art carton bertulisk

PERBAN 18/2023 Pasal 2

Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD bertanggung jawab atas Dana Kampanye.

PERBAN 22/2018 Pasal 40

(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) Har

PERBAN 25/2014 Pasal 39

(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan PemiluPresiden dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PPK

PERBAN 25/2014 Pasal 43

(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PP

PERBAN 26/2013 Pasal 84

(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konsti

PERBAN 26/2013 Pasal 99

(1) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitung

PERBAN 28/2013 Pasal 22

Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a adalah Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR.

PERBAN 35/2018 Pasal 4

(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; dan f. alat untuk mencoblos pilihan. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana

PERBAN 35/2018 Pasal 31

(1) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. (2) Sekr