Pencarian
Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas: - Divisi Keuangan; - Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan - Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Pasal8 **(1) Divisi Keuangan mempunya1 tugas melakukan** pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, p
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi peny1mpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal20 **(1) Setiap p1mp1nan unit organisasi di lingkun
…Keuangan untuk melakukan reviu angka dasar. Pasal· 4 (1) Pedoman umum penyusunan RKA-K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian · tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2 ) Pedoman penataan Arsitekt
Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat J enderal Anggaran . melalui tahapan sebagai berikut: - pengumpulan data; dan - pelaksanaan seleksi.
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan mengumpulkan seluruh data pendukung yang diperlukan guna pelaksanaan penilaian yang berasal dari aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu.
Tahap pelaksanaan seleksi atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: - pengkategorian hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negarajlembaga; - pengkategorian nilai Kinerja Anggaran berdasarkan
**(1) Pengkategorian hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyeleksi laporan keuangan kementerian negarajlembaga yang mendapat op1n1 Wajar Tanpa Pengecualian sebagai persyaratan untuk tahap seleksi berikutnya.
**(1) Berdasarkan usulan Direktur J enderal Anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negarajlembaga yang mendapatkan Insentif dan besaran Insentif pada Tahun Anggaran 20 17. **(2) Besaran insentif sebagaimana dimak
**(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) ke Bagian Anggaran Kementer
( 1) Insentif yang diberikan kepada kementerian negarajlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negarajlembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. **(2) Penggunaan Insentif
Kementerian negarajlembaga yang mendapatkan Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib menyampaikan laporan atas realisasi penggunaan Insentif kepada --- --- Page 6 --- - 6 - Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (
( 1) Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR** untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitun
**(1) Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan ,peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. www.jdih.kemenkeu.go
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,** dan tata cara pengenaan tarif sebaga
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ a tau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, w
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengena1 mekanisme www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 -
( 1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. **(2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:** - Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; - badan usaha terten
**(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh** ### Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13): - Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); atau - Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Penghasilan sehubungan dengan Jasa yang dilakukan oleh** W ajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
