Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 143/pmk Pasal 7

Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas: - Divisi Keuangan; - Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan - Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Pasal8 **(1) Divisi Keuangan mempunya1 tugas melakukan** pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan p

KEMENKEU 143/pmk Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, p

KEMENKEU 143/pmk Pasal 19

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi peny1mpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal20 **(1) Setiap p1mp1nan unit organisasi di lingkun

KEMENKEU 143/pmk Pasal 3

…Keuangan untuk melakukan reviu angka dasar. Pasal· 4 (1) Pedoman umum penyusunan RKA-K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian · tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2 ) Pedoman penataan Arsitekt

KEMENKEU 143/pmk Pasal 3

Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat J enderal Anggaran . melalui tahapan sebagai berikut: - pengumpulan data; dan - pelaksanaan seleksi.

KEMENKEU 143/pmk Pasal 4

Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan mengumpulkan seluruh data pendukung yang diperlukan guna pelaksanaan penilaian yang berasal dari aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu.

KEMENKEU 143/pmk Pasal 5

Tahap pelaksanaan seleksi atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: - pengkategorian hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negarajlembaga; - pengkategorian nilai Kinerja Anggaran berdasarkan

KEMENKEU 143/pmk Pasal 6

**(1) Pengkategorian hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyeleksi laporan keuangan kementerian negarajlembaga yang mendapat op1n1 Wajar Tanpa Pengecualian sebagai persyaratan untuk tahap seleksi berikutnya.

KEMENKEU 143/pmk Pasal 8

**(1) Berdasarkan usulan Direktur J enderal Anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negarajlembaga yang mendapatkan Insentif dan besaran Insentif pada Tahun Anggaran 20 17. **(2) Besaran insentif sebagaimana dimak

KEMENKEU 143/pmk Pasal 11

**(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) ke Bagian Anggaran Kementer

KEMENKEU 143/pmk Pasal 12

( 1) Insentif yang diberikan kepada kementerian negarajlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negarajlembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. **(2) Penggunaan Insentif

KEMENKEU 143/pmk Pasal 13

Kementerian negarajlembaga yang mendapatkan Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib menyampaikan laporan atas realisasi penggunaan Insentif kepada --- --- Page 6 --- - 6 - Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (

KEMENKEU 143/pmk Pasal 3

( 1) Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR** untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitun

KEMENKEU 143/pmk Pasal 4

**(1) Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan ,peninjauan ulang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. www.jdih.kemenkeu.go

KEMENKEU 143/pmk Pasal 5

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,** dan tata cara pengenaan tarif sebaga

KEMENKEU 143/pmk Pasal 3

**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ a tau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, w

KEMENKEU 143/pmk Pasal 4

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengena1 mekanisme www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 -

KEMENKEU 143/pmk Pasal 5

( 1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. **(2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:** - Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; - badan usaha terten

KEMENKEU 143/pmk Pasal 6

**(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh** ### Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13): - Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); atau - Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEMENKEU 143/pmk Pasal 7

**(1) Penghasilan sehubungan dengan Jasa yang dilakukan oleh** W ajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4