Pencarian
(1) Penetapan calon lokasi kegiatan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 di tentukan oleh Gubernur Kepala Daerah setempat dengan memperhatikan : a. masalah tata guna tanahnya; b. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan c. rencana pembangunan Dae
(1) Pelumas bekas yang tidak dapat diserahkan kepada PERTAMINA harus dimusnahkan dengan cara membakarnya. (2) Tata cara pemusnahan, pembakaran pelumas bekas dan pengawasannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di
**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas :** Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap anggota Perekonomian Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota Anggota : 1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bada
(1) Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimasikan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah akibat perkembangan kehidupan yang semakin pesat. (2) Sasaran Rencana Umum Ta
**(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai** dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Menteri Pekerjaan Umum Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan Anggota :
Fasilitas penyimpanan TENORM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus memberikan perlindungan terhadap: a. publik dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi; dan b. lingkungan hidup dari bahaya kontaminasi.
(1) Tujuan keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi tujuan umum dan tujuan khusus keselamatan nuklir. (2) Tujuan umum keselamatan nuklir adalah melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, yang dilakukan melalui upaya pertahanan yang efektif te
Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertugas melaksanakan: a. Inspeksi untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam pemanfaatan tenaga nuklir; b. Inspeksi secar
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan Proteksi Radiasi. 2. Proteksi
(1) Tujuan keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi tujuan umum dan tujuan khusus keselamatan nuklir. (2) Tujuan umum keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup yang dilakukan
(1) PI harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan utilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dengan memfokuskan pada potensi bahaya radiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. (2) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada
(1) PI harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dengan memfokuskan pada potensi bahaya radiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. (2) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin dan pihak-pihak lain www.djpp.kemenkumham.go.id yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning INNR dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta meli
(1) Pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan dekomisioning dengan memfokuskan pada potensi bahaya baik radiologi maupun nonradiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, dan dengan mempertimbangkan kompleksitas instalasi. www.djpp.kem
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan informasi yang apabila tidak segera diumumkan akan mengancam keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta lingkungan hidup dan harus diumumkan paling
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas: a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi: 1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Ling
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat ses
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas Izin Usaha di sektor: a. Pertanian; b. Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kelautan dan Perikanan; e. Perindustrian; f. Perdagangan; g. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h.
