Pencarian
Direktorat Ekonomi dan Keuanganterdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.1; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.2; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, se
(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembag
Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria
Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Perencanaan Pemba
(1) Jenis Jadwal Retensi Arsip, meliputi: a. Jadwal Retensi Arsip Substantif.; b. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; dan c. Jadwal Retensi Arsip Keuangan. (2) Urusan Jadwal Retensi Arsip Substantif, terdiri dari: a. perdagangan; b. lingkungan hidup; c. perindustrian; d. koperasi dan usaha kecil menen
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor-sektor pelayanan publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan; b. Ketenagakerjaan; c. Perumahan; d. komu
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan, meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kependu
Kebijakan, program, dan kegiatan PKHP dititikberatkan, pada: a. pelaksanaan aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi; b. penghapusan kesenjangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pem
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; b. kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal; c. fasilitas penyelenggaraan Penanaman Modal; d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal; e. ketenagakerjaan; dan f.
(1) Setiap jenis Usaha Karaoke wajib untuk : a. menyediakan operator dan/atau teknisi karaoke; b. menyediakan tempat duduk dan meja/sofa; c. menggunakan tenaga kerja INDONESIA; d. mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan e. mempunyai petugas keamanan. (2) Selain keleng
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekeijaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, obat, dan makanan; i. pendi
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan kegiatan Usaha di sektor-sektor sebagai berikut : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. perindustrian; d. perdagangan; e. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; f. kesehatan, oba
(1) Pembinaan dan pengawasan Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dapat dilakukan dalam bentuk : a. pelayan.an untuk memperoleh kesempatan kerja; b. pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikannya; dan c. kohesi sosial. (2) Pelayanan untuk memperoleh keterampilan kerj a
(1) Penjurusan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian. (2) Setiap bidang keahlian terdiri atas 1 (satu) atau lebih program keahlian. (3) Pengembangan jenis program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, d
Pengelola Parkir sebagai pihak lain mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan, ketertiban, keindahan dan kelancaran Lalu Lintas di kawasan lokasi parkir yang dikelola; b. memungut retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan Pemerintah Daerah; c. membina dan mempekerjakan petugas parkir yang
(1) Pelayanan pasca perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. bimbingan pelaksanaan pelaporan kegiatan Penanaman Modal; b. fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah pelaksanaan Penanaman Modal; c. fasilitasi perolehan lahan untuk kegiatan usaha; d. fasilitasi ket
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. jumlah dan jenis penyandang disabilitas usia kerja; b. kompetensi yang dimiliki penyandang disabilitas usia kerja; dan c. sebaran jumla
