Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 205

Direktorat Ekonomi dan Keuanganterdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.1; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.2; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, se

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 830

(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembag

PERBAN per-006-a-ja-07-2017/2017 Pasal 832

Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria

PERDA 027/2019 Pasal 2

Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Perencanaan Pemba

PERDA 027/2019 Pasal 35

(1) Jenis Jadwal Retensi Arsip, meliputi: a. Jadwal Retensi Arsip Substantif.; b. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; dan c. Jadwal Retensi Arsip Keuangan. (2) Urusan Jadwal Retensi Arsip Substantif, terdiri dari: a. perdagangan; b. lingkungan hidup; c. perindustrian; d. koperasi dan usaha kecil menen

PERDA 16/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.

PERDA 4/2014 Pasal 5

(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor-sektor pelayanan publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan; b. Ketenagakerjaan; c. Perumahan; d. komu

PERDA 6/2007 Pasal 3

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan, meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kependu

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 15

Kebijakan, program, dan kegiatan PKHP dititikberatkan, pada: a. pelaksanaan aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi; b. penghapusan kesenjangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pem

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten dengan pelaksana penempatan mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 2

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal; b. kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal; c. fasilitas penyelenggaraan Penanaman Modal; d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanam Modal; e. ketenagakerjaan; dan f.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 43

(1) Setiap jenis Usaha Karaoke wajib untuk : a. menyediakan operator dan/atau teknisi karaoke; b. menyediakan tempat duduk dan meja/sofa; c. menggunakan tenaga kerja INDONESIA; d. mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan e. mempunyai petugas keamanan. (2) Selain keleng

PERDA KABUPATEN/BOYOLALI Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekeijaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, obat, dan makanan; i. pendi

PERDA KABUPATEN/CILACAP Pasal 5

(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan kegiatan Usaha di sektor-sektor sebagai berikut : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. perindustrian; d. perdagangan; e. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; f. kesehatan, oba

PERDA KABUPATEN/KERINCI Pasal 50

(1) Pembinaan dan pengawasan Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dapat dilakukan dalam bentuk : a. pelayan.an untuk memperoleh kesempatan kerja; b. pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikannya; dan c. kohesi sosial. (2) Pelayanan untuk memperoleh keterampilan kerj a

PERDA KABUPATEN/KOTAWARINGIN Pasal 43

(1) Penjurusan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian. (2) Setiap bidang keahlian terdiri atas 1 (satu) atau lebih program keahlian. (3) Pengembangan jenis program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, d

PERDA KABUPATEN/KUDUS Pasal 43

Pengelola Parkir sebagai pihak lain mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan, ketertiban, keindahan dan kelancaran Lalu Lintas di kawasan lokasi parkir yang dikelola; b. memungut retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan Pemerintah Daerah; c. membina dan mempekerjakan petugas parkir yang

PERDA KABUPATEN/MOJOKERTO Pasal 14

(1) Pelayanan pasca perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: a. bimbingan pelaksanaan pelaporan kegiatan Penanaman Modal; b. fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah pelaksanaan Penanaman Modal; c. fasilitasi perolehan lahan untuk kegiatan usaha; d. fasilitasi ket

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. jumlah dan jenis penyandang disabilitas usia kerja; b. kompetensi yang dimiliki penyandang disabilitas usia kerja; dan c. sebaran jumla