Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap: 1. kewajiban perpajakan, tidak termasuk pajak penjualan at

PP / Pasal 65

Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan: - memiliki IUI atau IUKI; dan - telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. www.peraturan.go.id --- --- Page 39 --- 2017, No.9

PP / Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang

PP / Pasal 26

Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f bukan objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 1

…pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak

PP / Pasal 4

Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.peraturan.go.id --- --- Page 5 --- 2020, No.152 -5-

PP / Pasal 22

**(1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:** - mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; - melaksanakan pembukuan; - menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh); - melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak

PP / Pasal 27

Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 2

**(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi** sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. **(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memiliki kriteria: - pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah; - p

PP / Pasal 96

**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat** memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. **(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan

PP / Pasal 97

**(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam** Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. **(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

PP / Pasal 6

**(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data** dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatu

UU 011/1970 Pasal 1

Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelongga

UU 011/1970 Pasal 2

**(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas** permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal. **(2) Untuk pe

UU 014/1967 Pasal 37

**(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank** secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah terseb

UU 028/2003 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan … --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - 1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri

UU 041/2008 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Formatted: Bullets and Numbering 1. Penerim

UU 10/2020 Pasal 19

**(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar** Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. **(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan**

UU 10/2020 Pasal 27

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.