Pencarian
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebes2r Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah
**(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap** sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. **(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berupa pembebasan dari:** - pengenaan
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 1. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan,
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan Perpajakan adalah semua
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adala
… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut : RINCIAN PENERIMAAN DALAM BEGERI TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan 70.934.265.249.868,00 0110 Pajak pengahasilan (PPh) 34.388.283.54
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan Perpajakan adalah se
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah
**(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit** diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan: - batas akhir pengajuan tagihan; - batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara; 1. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp1.761.642.817.235.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - P
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Formatted: Bullets and Numbering 1. Penerim
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah s
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan ada
…REPUBLIK INDONESIA 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan per
(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4), pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang- undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
…bea keluar. 6 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-u
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O2l direncanakan sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empac puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Peneri
