Langsung ke konten

Pencarian

UU 28/2022 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebes2r Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan

UU 29/2002 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah

UU 29/2014 Pasal 54

**(1) Pemerintah memberikan kemudahan akses terhadap** sarana yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. **(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berupa pembebasan dari:** - pengenaan

UU 2/1996 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 1. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan,

UU 2/2000 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan Perpajakan adalah semua

UU 2/2010 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adala

UU 33/1999 Pasal 1

… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut : RINCIAN PENERIMAAN DALAM BEGERI TAHUN ANGGARAN 1997/1998 (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan 70.934.265.249.868,00 0110 Pajak pengahasilan (PPh) 34.388.283.54

UU 35/2000 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan Perpajakan adalah se

UU 36/2004 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah

UU 37/2004 Pasal 113

**(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit** diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan: - batas akhir pengajuan tagihan; - batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang

UU 3/1998 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara; 1. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp1.761.642.817.235.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - P

UU 41/2008 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Formatted: Bullets and Numbering 1. Penerim

UU 45/2007 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah s

UU 47/2009 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan ada

UU 6/2021 Pasal 1

…REPUBLIK INDONESIA 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan per

UU 8/1983 Pasal 16

(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4), pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang- undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

…bea keluar. 6 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-u

UU 9/2020 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O2l direncanakan sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empac puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Peneri