Pencarian
(1) Daerah pemilihan dan dan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2014, ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan peta daerah pemilihan Anggota
Tanda coblos pada Partai Politik dan calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai Peserta Pemilu karena terlambat atau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, suaranya dinyatakan tidak sah.
…dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap : a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada a
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. (2) KPU/KIP Kabupaten/K
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Da
(1) Ketentuan berkenaan dengan dengan tata cara penelitian dan penetapan partai politik lokal menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Provinsi Aceh, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomo
(1) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau
(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi pemungutan d
(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. (2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). www.djpp.
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) paling lama 14 hari sejak berakhirnya pengumuman DPSHP. (2) Perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS dis
(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dioperasionalkan oleh Penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal di PPK komputer tidak bisa
(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPTb PPWP). (2) DPTb PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT PPWP
(1) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 dioperasionalkan pada tingkatan penyelenggara Pemilu meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang memiliki fungsi berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (2) Dalam hal
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipa
Tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Polri dalam rangka menyelenggarakan administrasi pelaporan kegiatan Pemilu demi keseragaman dalam bentuk format, cara pengisian dan materi yang dilaporkan.
