Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 5

(1) Panwaslu LN memastikan setiap Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyediakan data Penduduk Warga Negara INDONESIA dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya. (2) Proses penyusunan daftar pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 10

(1) Panwaslu LN mendapatkan informasi mengenai pelaksana kampanye dan anggota tim Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu di luar negeri dari KPU. (2) Panwaslu LN melakukan monitoring terhadap proses penyebarluasan materi kampanye Pasangan Calon melalui berbagai metode Kampanye

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 12

Ketentuan terkait pengawasan kampanye selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kampanye Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 20

Panwaslu LN mengawasi penyerahan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara dari KPPSLN kepada Peserta Pemilu dan KPU melalui PPSLN.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perw

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 16

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan memulai mengisi formulir pendaftaran sengketa proses Pemilu pada laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dengan menggunakan formulir Model PSPP 03. (2) Setelah melakukan pendaftaran, Pemohon memperoleh usernam

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat suatu kejadian luar biasa, Mediasi dan/atau Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di suatu wilayah administrasi pengawas pemilu bersangkutan dapat dilaksanakan atau dipindah ke tempat lainnya. (2) Pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 25

(1) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran merupakan Barang Dugaan Pelanggaran perkara tindak pidana Pemilihan/Pemilu, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada penyidik sen

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 30

(1) Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (3) Penyebuta

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 18

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Ko

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 9

Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemil

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 27

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan alat peraga beserta penetapan lo

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 34

(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 19

(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 2 merupakan informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan terkait de