Pencarian
**(1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan** tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan kepada
( 1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - mahasiswa teladan;
Jaminan Pemerintab diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: - kemampuan keuangan negara; - kesinambungan fiskal; dan - pengelolaan risiko fiskal (APBN). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Pasal4 **(1) Dalam memberikan Jaminan
Jaminan Pinjaman dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri dan ditujukan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero). Bagian Ketiga Masa Berlaku Pasal8 **(1) Surat Jaminan Pinjaman berlaku
**(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Menteri** dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Obligasi. **(2) Dalam hal Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjamin
**(1) Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan** Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat **(2) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 15 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin. **(2) Terja
**(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan sesum dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan** Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakukan melalui ci
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 , LPDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan urusan umum; bȾ pe
LPDP terdiri atas: - Direktorat Keuangan dan Umum; - Direktorat Pengembangan Layanan dan Mcuiajemen Risiko; - Direktorat Investasi; - Direktorat Beasiswa; - Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi; - Satuan Pemertksaan Intern ; dan - Kelompok Jabatan Fungsional
Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko mempunyai tu gas menyusun perencanaan dan penganggaran, melaksanakan pengembangan layanan dan proses bisnis, kerjasama, komunikasi dan· layanan informasi, manajemen risiko, pengelolaan kepatuhan, dan koordinasi penyusunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 , Direktorat Investasi menyelenggarakan· fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis serta rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi da
· Dal.am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 , DirektOrat Beasiswa menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas rekrutmen, seleksi, dan pembekalan penerima beasis
Direktorat Beasiswa terdiri atas: - Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa; - Divisi Pelayanan Beasiswa; dan - Divisi Pengek>laan Alumni dan Talenta. ### Pasal 2 1 ( 1) Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan tek
. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 , Direktorat Fasilitasi Riset. dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: . a. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, . . pelak
Dalain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 , Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program:, - pelaksanaan audit berbasis risi.ko khususnya pada aktivitas usa
( l) Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan LPDP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. **(2) Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan** Inter
Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas: - Divisi Keuangan; - Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan - Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan. Pasal8 **(1) Divisi Keuangan mempunya1 tugas melakukan** pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, p
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi peny1mpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal20 **(1) Setiap p1mp1nan unit organisasi di lingkun
…Keuangan untuk melakukan reviu angka dasar. Pasal· 4 (1) Pedoman umum penyusunan RKA-K/ L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian · tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2 ) Pedoman penataan Arsitekt
