Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 142/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - · Pas

KEMENKEU 142/pmk Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 16

Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 17

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 20

**(1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan** tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan kepada

KEMENKEU 142/pmk Pasal 21

( 1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - mahasiswa teladan;

KEMENKEU 142/pmk Pasal 3

Jaminan Pemerintab diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: - kemampuan keuangan negara; - kesinambungan fiskal; dan - pengelolaan risiko fiskal (APBN). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Pasal4 **(1) Dalam memberikan Jaminan

KEMENKEU 142/pmk Pasal 7

Jaminan Pinjaman dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri dan ditujukan kepada Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero). Bagian Ketiga Masa Berlaku Pasal8 **(1) Surat Jaminan Pinjaman berlaku

KEMENKEU 142/pmk Pasal 12

**(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Menteri** dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Obligasi. **(2) Dalam hal Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjamin

KEMENKEU 142/pmk Pasal 17

**(1) Setiap pelaksanaan atas pembayaran Jaminan** Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat **(2) atau Jaminan Obligasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 15 ayat (3) menimbulkan akibat berupa timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin. **(2) Terja

KEMENKEU 142/pmk Pasal 18

**(1) Realisasi atas komitmen Terjamin sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan sesum dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal penyelesaian akibat dari pelaksanaan** Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi disepakati untuk dilakukan melalui ci

KEMENKEU 143/pmk Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 , LPDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan urusan umum; bȾ pe

KEMENKEU 143/pmk Pasal 5

LPDP terdiri atas: - Direktorat Keuangan dan Umum; - Direktorat Pengembangan Layanan dan Mcuiajemen Risiko; - Direktorat Investasi; - Direktorat Beasiswa; - Direktorat Fasilitasi Riset dan Rehabilitasi; - Satuan Pemertksaan Intern ; dan - Kelompok Jabatan Fungsional

KEMENKEU 143/pmk Pasal 10

Direktorat Pengembangan Layanan dan Manajemen Risiko mempunyai tu gas menyusun perencanaan dan penganggaran, melaksanakan pengembangan layanan dan proses bisnis, kerjasama, komunikasi dan· layanan informasi, manajemen risiko, pengelolaan kepatuhan, dan koordinasi penyusunan

KEMENKEU 143/pmk Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 , Direktorat Investasi menyelenggarakan· fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis serta rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi da

KEMENKEU 143/pmk Pasal 19

· Dal.am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 , DirektOrat Beasiswa menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas rekrutmen, seleksi, dan pembekalan penerima beasis

KEMENKEU 143/pmk Pasal 20

Direktorat Beasiswa terdiri atas: - Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa; - Divisi Pelayanan Beasiswa; dan - Divisi Pengek>laan Alumni dan Talenta. ### Pasal 2 1 ( 1) Divisi Rekrutmen dan Seleksi Beasiswa mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan tek

KEMENKEU 143/pmk Pasal 23

. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 , Direktorat Fasilitasi Riset. dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: . a. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis, . . pelak

KEMENKEU 143/pmk Pasal 28

Dalain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 , Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program:, - pelaksanaan audit berbasis risi.ko khususnya pada aktivitas usa

KEMENKEU 143/pmk Pasal 33

( l) Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan LPDP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing­ masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. **(2) Setiap Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan** Inter