Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 131/pmk Pasal 5

lingkungan hidup dan kehutanan; - sumber pendanaan kegiatan dan output kegiatan; danjatau - mekanisme penugasan kegiatan DBH DR melalui tugas pembantuan dari gubernur kepada bupatijwali kota. (2) Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan tidak sesua

KEMENKEU 133/pmk Pasal 6

( 1) Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidu

KEMENKEU 133/pmk Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

KEMENKEU 180/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Bad

KEMENKEU 180/pmk Pasal 13

…BPDLH dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/ atau badan yang menyeleng

KEMENKEU 19/pmk Pasal 16

**(1) Untuk memperhitungkan besaran Sisa DBH DR Provinsi** dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah provms1 dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuta

KEMENKEU 216/pmk Pasal 9

Dalam penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menent

KEMENKEU 216/pmk Pasal 12

**(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa** DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, d

KEMENKEU 221/pmk Pasal 5

(1) Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan: --- - kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; - sumber pendanaan kegi

KEMENKEU 40/puu Pasal 17

Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. ### Pasal 18 ayat (1) 1. Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan

KEMENKEU 48/pmk Pasal 41

**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana** Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan keh

KEMENKEU 50/pmk Pasal 23

( 1) Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 33 --- - 33 - - Menteri Lingkungan Hidup clan Kehutanan menerbitkan s

KEMENKEU 7/pmk Pasal 21

Ketentuan mengenai: - nncmn kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat ( 1 0), dan ayat (12); - format laporan

KEMENKEU 9/pmk Pasal 41

**(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi** Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas

KEPMENTAN UNKNOWN/5ad7e750 Pasal 74

Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan - ketentuan peraturan perunclang-undangan; - ketertiban umum; - kesusilaan; - norma agama; - kesehatan; dan/atau - kelcstarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. Pasal75... SK No 094835 A --- P

KEPPRES 101/2001 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup; - pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, --

KEPPRES 107/2001 Pasal 6

Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : - Sekretariat Menteri Negara Koordinator; - Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; - Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; --- --- Page 6 --- PRESIDEN - 6 -

KEPPRES 107/2001 Pasal 7

**(1) Sekretariat Menteri Negara Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan** tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara Koordinator. **(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi** perum

KEPPRES 10/2000 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal menyelenggarakan fungsi: - pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan; --- --- Page 2 --- PRESIDEN - 2 - - penetapan kebijakan teknis di bi

KEPPRES 10/2000 Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi II menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; - pelaksanaan pengendalian, pem