Pencarian
(1) Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas tertentu. (2) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas selain bidang tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) P
(1) Dalam pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), LPIP wajib: a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; b. menyediakan 2 (dua
(1) Informasi tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling kurang memuat kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Kebijakan, jenis program, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait aspek: a. lingku
(1) Dumas yang telah dicatat, ditelaah dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyimpangan dengan kode masalah sebagai berikut: a. kode 01 Penyalahgunaan wewenang; b. kode 02 Pelayanan masyarakat; c. kode 03 Korupsi atau pungutan liar (Pungli); d. kode 04 Kepegawaian atau ketenagakerjaan;
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. 2. Pegawai Kontrak
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa, pakaian seragam, atribut, dan tunjangan khusus bagi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 5. K
(1) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan berhak: a. memperoleh data yang terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, meliputi : 1. data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan; 2. data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah ya
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan di sektor jasa keuangan sesuai masa berlaku lisensi yang telah dikeluarkan oleh BNSP; b. menyampaikan pengkinian data sertifikasi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan penyesua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan dan pariwisata; b. pengkajian dan penyusunan
(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waj
(1) PMV dan PMVS dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w
(1) PMV atau PMVS yang memiliki aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik IND
(1) Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas tertentu. (2) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing pada bidang tugas selain bidang tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) P
(1) Dalam pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), LPIP wajib: a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; b. menyediakan 2 (dua
- 4 - a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketena
- 4 - a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketena
- 4 - a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketena
- 4 - a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketena
(1) Informasi tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling kurang memuat kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Kebijakan, jenis program, dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait aspek: a. lingku
(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuang
