Langsung ke konten

Pencarian

PP 80/2007 Pasal 29

**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat** melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan** tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan, seorang ku

PP 80/2007 Pasal 34

**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,** Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana di

PP 84/2012 Pasal 5

**(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan Akuntan Publik dan KAP untuk: - peningkatan kualitas laporan keuangan; - peningkatan tata kelola yang baik; dan - keperluan

**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah** dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. **(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan p

PP 87/2021 Pasal 97

**(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam** Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. **(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai deng

PP 91/2010 Pasal 6

**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang** berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat** ketetapan Pajak sebag

PP 93/2021 Pasal 6

**(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data** dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

PP 94/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

PP 94/2010 Pasal 27

**(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secaraepkumham.go terpisah dalam hal:** - memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final; - menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan

PP 94/2010 Pasal 28

**(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan** telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam

PP 96/2021 Pasal 40

Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d meliputi: - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan -

PP 96/2021 Pasal 91

**(1) Persyaratan finansiaI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d meliputi:** - bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - bukti pem

PP 96/2021 Pasal 96

Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d meliputi: - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan -

PP 9/1995 Pasal 15

(1) Pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

PP 9/2021 Pasal 8

…Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: - penghitungan pajak yan

PP 9/2021 Pasal 24

…dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah pe

PP 9/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202

PP / Pasal 5

Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 7

Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 2

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - pe