Pencarian
**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat** melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan** tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan, seorang ku
**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,** Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana di
**(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan
Akuntan Publik dan KAP untuk:
- peningkatan kualitas laporan keuangan;
- peningkatan tata kelola yang baik; dan
- keperluan
**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah** dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. **(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan p
**(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam** Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. **(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai deng
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang** berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat** ketetapan Pajak sebag
**(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data** dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
**(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secaraepkumham.go terpisah dalam hal:** - memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final; - menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan
**(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan** telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d meliputi: - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan -
**(1) Persyaratan finansiaI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d meliputi:** - bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan - bukti pem
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d meliputi: - laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan -
(1) Pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.
…Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: - penghitungan pajak yan
…dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah pe
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202
Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - pe
