Pencarian
…Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerima
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp1.750.283.380.176.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerim
**(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh** keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah
…keluar. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan ..
**(1) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus,** pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan. **(2) Kewajiban merahasiakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) tidak berlaku dalam hal informasi Penyimpan dan Simpanan
**(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada** pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. *
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan; 2. Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai ol
…pendapatan bea keluar. 6 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O2O direncanakan sebesar Rp2.233. 196.7O 1.660.0O0,0O (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan Perpajakan<
…Huruf a Cukup jelas Huruf b Penerimaan pembangunan tersebut terdiri dari bantuan program dan bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut : RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1998/1999 Penerimaan perpajakan Rp 102.3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1.667.140.799.639.000,00 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: -
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp1.793.588.917.577.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumbe
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan … --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - 1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri
…terhadap: - pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; - keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; - keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat
**(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.** **(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang** berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. **(3) Wajib Pajak yang memenuhi ke
**(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,** Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam p
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebag
