Pencarian
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti yang diusulkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Pengawasan sebaga
(1) Bawaslu dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan mengenai pihak dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimak
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panita Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Bawaslu menyelesaikan
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi dan Dapil. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu men
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Pengawasan dan wilayah pengawasan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu dengan wilayah pengawasan untuk seluruh INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi dengan wilayah pengawasan untuk pro
(1) Pengawasan dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu difokuskan pada ketaatan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan: a. membantu Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan verifikasi faktual; b. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain di tingkat
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan P
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam melakukan pengawasan perbaikan dukungan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan jika berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi status dukungan
Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasi
(1) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbai
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pengawas Pemilu memastikan KPU Provinsi/KIP Aceh: a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi: 1. nama bakal calon; 2. hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan 3. nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alama
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen perbaikan ya
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD jika terdapat bakal calon anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan
