Pencarian
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: - berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organ1sme pengganggu tumbuhan atau o
Bahan pakan asal irnpor untuk pernbuatan pakan ikan, tidak terrnasuk irnbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 harus rnernenuhi kriteria: - berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan rnenular serta bebas dari harna penyak
**(1) Rincian bahan pakan untuk pernbuatan pakan** ternak se bagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 tercanturn dalarn Lampiran I yang rneru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan** pakan terna
( 1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan** pakan ikan yang tidak termasuk dalam L
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua nega.ra, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif: - 6117.10.10; - 6117.10.90; - 6214.30.10; - 6214.30.90;
**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor
**(1) Terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang diproduksi dari negara yang** dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). **(2) Da
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor pakaian dan aksesori pakaian yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pa.bean tempat penyelesaian kewajiban p
**(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis** Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 {nol rupiah) atau 0% {nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,** dan tata cara penge
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; clan - tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma clan sarjana; - tarif program magister, doktoral, profesi, clan spesialis; - tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI)
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggun
( 1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(
**(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kement
( 1) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan. **(2
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2020/2021. **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020 / 2021 ditetap
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
