Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 142/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua nega.ra, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif: - 6117.10.10; - 6117.10.90; - 6214.30.10; - 6214.30.90;

KEMENKEU 142/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor

KEMENKEU 142/pmk Pasal 4

**(1) Terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang diproduksi dari negara yang** dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). **(2) Da

KEMENKEU 142/pmk Pasal 5

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor pakaian dan aksesori pakaian yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pa.bean tempat penyelesaian kewajiban p

KEMENKEU 142/pmk Pasal 2

**(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis** Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 {nol rupiah) atau 0% {nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,** dan tata cara penge

KEMENKEU 142/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; clan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma clan sarjana; - tarif program magister, doktoral, profesi, clan spesialis; - tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI)

KEMENKEU 142/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggun

KEMENKEU 142/pmk Pasal 5

( 1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(

KEMENKEU 142/pmk Pasal 6

**(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kement

KEMENKEU 142/pmk Pasal 7

( 1) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan. **(2

KEMENKEU 142/pmk Pasal 8

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2020/2021. **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020 / 2021 ditetap

KEMENKEU 142/pmk Pasal 9

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 12

Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - · Pas

KEMENKEU 142/pmk Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 16

Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 142/pmk Pasal 17

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.