Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 11/2020 Pasal 43

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002

PERMENHUT 20/2025 Pasal 326

(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat P

PERMENHUT 26/2025 Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern

PP 28/2025 Pasal 101

…dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur,

ARTICLES / Pasal 17

## Pasal 17 ### PENCABUTAN PERATURAN SEBELUMNYA Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, **DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI**: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; 2. Keputusa

ARTICLES / Pasal 18

## Pasal 18 ### MULAI BERLAKU Peraturan Menteri ini **mulai berlaku pada tanggal diundangkan**. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 15 Oktober 2014**

UU 11/2020 Pasal 14

(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi tata ruang

UU 11/2020 Pasal 71

…No.245 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakuk

ESDM / Pasal 10

Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dila

INPRES 2/1982 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan pr

INPRES 3/1981 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan pr

INPRES 4/1980 Pasal 2

(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pem bangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan produksi serta proyek-proyek lain yang

INPRES 6/1984 Pasal 4

(1) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II ditujukan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan, prasarana produksi serta proyek- p

KEMENKEU 112/pmk Pasal 6

**(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud** · dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalai.n bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung oleh Badan L

KEMENKEU 112/pmk Pasal 8

( 1) Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan

**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan** Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **(2) Perjanjian/kerjasama antara Badan Layan

KEMENKEU 124/pmk Pasal 13

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - huruf c meliputi: - penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan - penyaluran dana amanah/bantuan ko

KEMENKEU 124/pmk Pasal 21

**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH menetapkan Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat,

KEMENKEU 124/pmk Pasal 22

**(1) Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening** dari rekening BLU BPDLH dan/ atau rekening Bank Kustodian/Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat. **(2) Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakuk

KEMENKEU 124/pmk Pasal 41

**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,** ~ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- - 22 - perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan h