Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPKP/5 Pasal 100

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan; b. Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam; c. Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhub

PERATURAN BPKP/5 Pasal 116

(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan as

PERATURAN BPKP/8 Pasal 3

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman,

PERATURAN BPKP/9 Pasal 36

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan; b. Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam; c. Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhu

PERATURAN BPK/1 Pasal 349

Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olah Raga,

PERATURAN BRIN/1 Pasal 35

Susunan organisasi Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan; c. Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; d. Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan

PERATURAN BSSN/14 Pasal 2

(1) SKKNI bidang keamanan siber dan sandi diberlakukan secara wajib bagi Tenaga Kerja INDONESIA dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di INDONESIA. (2) SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas p

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 203

(1) Direktorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 205

(1) Direktorat III terdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang; dan e. Subbagian Tata Usaha.

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 830

(1) Seksi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan ke

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 203

(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuang

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 205

Direktorat Ekonomi dan Keuanganterdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.1; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.2; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, se

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 830

(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembag

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 832

Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria

PERATURAN KPU/11 Pasal 61

(1) Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan Daftar Pemilih, dibentuk forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar

PERATURAN LIPI/10 Pasal 22

(1) Penyediaan Sumber Daya Manusia Pengelola Kebun Raya dilakukan melalui proses rekrutmen yang terencana, transparan, dan akuntabel. (2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyebarluasan informasi tentang formasi jabatan yang tersed

PERATURAN OJK/11-pojk-02-2021 Pasal 11

LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan di sektor jasa keuangan sesuai masa berlaku lisensi yang telah dikeluarkan oleh BNSP; b. menyampaikan pengkinian data sertifikasi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan penyesua

PERATURAN OJK/28-pojk-05-2014 Pasal 15

(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waj

PERATURAN OJK/34-pojk-05-2015 Pasal 15

(1) PMV dan PMVS dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w

PERATURAN OJK/36-pojk-05-2015 Pasal 14

(1) PMV atau PMVS yang memiliki aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik IND