Pencarian
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan; b. Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam; c. Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhub
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan as
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman,
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan; b. Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam; c. Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhu
Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olah Raga,
Susunan organisasi Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan; c. Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; d. Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan
(1) SKKNI bidang keamanan siber dan sandi diberlakukan secara wajib bagi Tenaga Kerja INDONESIA dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di INDONESIA. (2) SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas p
(1) Direktorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi
(1) Direktorat III terdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang; dan e. Subbagian Tata Usaha.
(1) Seksi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan ke
(1) Direktorat Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Direktorat C, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuang
Direktorat Ekonomi dan Keuanganterdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.1; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara, selanjutnya disebut Subdirektorat C.2; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, se
(1) Seksi Ekonomi dan Keuangan, yang selanjutnya disebut SeksiC,mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukumnya. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembag
Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria
(1) Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan Daftar Pemilih, dibentuk forum koordinasi pemutakhiran data Pemilih dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar
(1) Penyediaan Sumber Daya Manusia Pengelola Kebun Raya dilakukan melalui proses rekrutmen yang terencana, transparan, dan akuntabel. (2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyebarluasan informasi tentang formasi jabatan yang tersed
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan di sektor jasa keuangan sesuai masa berlaku lisensi yang telah dikeluarkan oleh BNSP; b. menyampaikan pengkinian data sertifikasi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan penyesua
(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waj
(1) PMV dan PMVS dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) w
(1) PMV atau PMVS yang memiliki aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik IND
