Pencarian
Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.635.378.485.045.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber: - Peneri
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan Perpajakan<
…Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pe
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp2. 165. 1 1 1.815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan Perpajakan<
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah s
(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah tersebut diatas men
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Pajak adalah semua jenis
**(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi** atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. **(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai** berikut: - Warga Negara Indonesia; - mempunyai pengetahuan yang luas dan ke
**(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia** kepada Pengadilan Pajak. **(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak** tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. **(3) Ja
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan<
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp1.822.545.849.136.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
**(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau**
diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
**(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat**
sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- mempunyai keahlian di bidang
**(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia** kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding. **(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam** peraturan perund
…b … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Penerimaan pembangunan tersebut tediri dari bantuan program dan bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan Negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1999/2000 Penerimaan perpajakan
**(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak** dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Tagihan Pajak Daerah yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ata
**(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah** melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terurangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. **(2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dim
**(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang** tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-udangan perpajakan daerah, kecuali s
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajaka
