Pencarian
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
…kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pa
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka: **(1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan** Pemerintah ini dica
**(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi** sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. **(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki** kriteria: - pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah; - penggunaan d
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan; 2. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen; 3. Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Un
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan** pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
**(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak** dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (3) Undang-Undang dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak: - dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas** permohonan Wajib Pajak dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan
**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat** kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi konsultan paj
**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak** dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam . . .** --- --- Page 42 --- - 42 - **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban** perpajakan tertentu yang
**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti** Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan** Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebaga
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbit
Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat (1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang** Bayar Tambahan berdasarkan: - hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap; atau - hasil Penelitian
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak** dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dike
