Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 28

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; b. melaksanakan Pemilu di provinsi; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di provinsi; d. mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

KEPPRES 12/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; b. melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; c. MENETAPKAN hasil Pemilu di kabupaten/kota; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasi kegiat

KEPPRES 12/2003 Pasal 45

(1) KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang akan didistribusikan. (2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU. (3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara. (4) Tata cara dan

KEPPRES 12/2003 Pasal 140

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bu

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 3

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bersifat ad hoc. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling l

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 38

Materi wawancara meliputi: a. penguasaan materi dan strategi pengawasan Pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. integritas diri, komitmen, dan motivasi; c. kemampuan kepemimpinan dan kerja sama tim; d. kualitas kepemimpin

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara www.djpp.kemenkumham.go.id langsung, umum, bebas, rahasia, jujur

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 20

(1) Laporan pengawasan yang terdapat peristiwa dugaan pelanggaran diputuskan menjadi temuan dugaan pelanggaran melalui rapat pleno Pengawas Pemilu. (2) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir Temuan model A-

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 38

(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikas

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 4

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU dalam penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 15

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan: a. koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN untuk: 1. memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian Perlengk

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 20

Terhadap potensi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. menyampaikan himbauan kepada Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemerintah dan masyarakat, sebelum pelaksanaan setiap tahapan; b. memberikan per

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 26

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai mekanisme pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Da

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 15

(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikas

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 22

pasal.id (1) Keputusan Pendahuluan berisikan: a. Permohonan sengketa Pemilu dinyatakan diterima; atau b. Permohonan sengketa Pemilu dinyatakan tidak dapat diterima. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila memenuhi syarat formil dan materiil sebagai

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 8

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan melalui sistem informasi pencalonan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengakses

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per