Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 141/pmk Pasal 12

( 1) Penilaian: - kategori pembiayaan kreatif; - kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan; dan - kategori kinerja pengelolaan sampah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, ayat (8), dan ayat (12) merupakan hasil penilaian kementerianflembaga nonkement

KEMENKEU 141/pmk Pasal 16

**(1) Berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 15, KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi DID untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. **(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 141/pmk Pasal 19

**(1) Persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) disusun dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah. **(2) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian** persyaratan penyaluran DID sebagaim

KEMENKEU 141/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar** wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta** dimaksud ke dalam wilayah NKRI. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Harta

KEMENKEU 141/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (6) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui G

KEMENKEU 141/pmk Pasal 5

**(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang** memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampa1 dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016

KEMENKEU 141/pmk Pasal 6

**(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap** ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus me

KEMENKEU 141/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta** berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(2) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan** dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. **(2) Rekening Khusus sebagaiman

KEMENKEU 141/pmk Pasal 8

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diinvestasikan pada · instrumen investasi.

KEMENKEU 141/pmk Pasal 9

**(1) Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:** - dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) huruf b; dan - dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a, dalam hal dana dimaksud di

KEMENKEU 141/pmk Pasal 10

( 1) Investasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk: - Surat Berharga N egara Republik Indonesia; - obligasi Bad an Usaha Milik N egara; - obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; - investasi keuangan pada Bank Persepsi;

KEMENKEU 141/pmk Pasal 11

**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a** sampai dengan huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut: - Efek bersifat utang, termasuk Medium Tenn Notes; - sukuk; - saham; - unit penyertaa

KEMENKEU 141/pmk Pasal 12

**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f,** huruf g, dan huruf h, ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut: - investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; - investasi sektor riil

KEMENKEU 141/pmk Pasal 13

**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)** huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Dana yang berasal dari penyer

KEMENKEU 141/pmk Pasal 14

**(1) Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 12 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa atau akta kuasa kepada Gateway. **(2) Surat kuasa atau akta kuasa sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memuat persetujuan Wajib Pajak k

KEMENKEU 141/pmk Pasal 15

**(1) Investasi oleh Wajib Pajak pada investasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) dan Pasal 12 ayat ( 1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berakhir. **(2) Perpindahan antar inst

KEMENKEU 141/pmk Pasal 16

( 1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak melakukan invest

KEMENKEU 141/pmk Pasal 19

( 1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: - menyediakan Rekening Khusus dan/ atau Rekening Investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak; - memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke

KEMENKEU 142/pmk Pasal 5

**(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan** dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh h

KEMENKEU 142/pmk Pasal 6

( 1) Terhadap pengalihan hak atas Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang: - memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaa