Pencarian
**(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (6) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui G
**(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang** memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampa1 dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
**(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap** ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus me
**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta** berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(2) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan** dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. **(2) Rekening Khusus sebagaiman
Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diinvestasikan pada · instrumen investasi.
**(1) Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:** - dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6) huruf b; dan - dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a, dalam hal dana dimaksud di
( 1) Investasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk: - Surat Berharga N egara Republik Indonesia; - obligasi Bad an Usaha Milik N egara; - obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; - investasi keuangan pada Bank Persepsi;
**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a** sampai dengan huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut: - Efek bersifat utang, termasuk Medium Tenn Notes; - sukuk; - saham; - unit penyertaa
**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f,** huruf g, dan huruf h, ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut: - investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; - investasi sektor riil
**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)** huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Dana yang berasal dari penyer
**(1) Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 12 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa atau akta kuasa kepada Gateway. **(2) Surat kuasa atau akta kuasa sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memuat persetujuan Wajib Pajak k
**(1) Investasi oleh Wajib Pajak pada investasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) dan Pasal 12 ayat ( 1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berakhir. **(2) Perpindahan antar inst
( 1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak melakukan invest
( 1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: - menyediakan Rekening Khusus dan/ atau Rekening Investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak; - memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke
**(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan** dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh h
( 1) Terhadap pengalihan hak atas Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang: - memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaa
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: - berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari organ1sme pengganggu tumbuhan atau o
Bahan pakan asal irnpor untuk pernbuatan pakan ikan, tidak terrnasuk irnbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 harus rnernenuhi kriteria: - berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan rnenular serta bebas dari harna penyak
**(1) Rincian bahan pakan untuk pernbuatan pakan** ternak se bagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 tercanturn dalarn Lampiran I yang rneru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan** pakan terna
( 1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan** pakan ikan yang tidak termasuk dalam L
