Langsung ke konten

Pencarian

PP 42/2008 Pasal 2

Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PP 54/2000 Pasal 10

(1) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional di bidang lingkungan hidup yang berasal dari pemerintah masyarakat. (2) Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana di

PP 78/2010 Pasal 30

**(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan** sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. **(2) Jaminan re

PP 96/2021 Pasal 3

**(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mempertimbangkan:** - daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik; - pelestarian lingkungan hidup; - rencana tata ruang

UU 027/2003 Pasal 29

Pemegang IUP wajib: - memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; - mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencega

UU 22/2019 Pasal 21

**(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan** tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan

UU 23/1997 Pasal 40

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus seb

UU 27/2003 Pasal 29

Pemegang IUP wajib: - memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; - mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencega

PP 22/2021 Pasal 55

…Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistern irrformasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayal (1), pengisian Formulir UKL-UPL standar mengacu pada format F'ormulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud datam pasal 55 ayat (5). (3) Formuli

PP 22/2021 Pasal 87

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasr dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 DELH atau DPLH ya

PP 22/2021 Pasal 100

…sud pada ayat (4) dilakukarr bersamaan dengan pelaporan Perizrnan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berka.la setiap 6 (enam) brrlan. Pasal 1O1 Tata cara: a. penyusunan adder"dum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 91 ayat (3); b. penilaian addendum Andal da

PP 22/2021 Pasal 532

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana perrjaminan untuk pemulihan iuirgsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemei'intah ini. (2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasi

UU 32/2009 Pasal 94

…Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang: - melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan

PERPRES 4/2022 Pasal 78

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: www.peraturan.go.id --- 2022, No. 7 -65- - mengoptimalkan pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan usaha Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau mineral secara produktif, ramah lingkungan

PERPRES 106/2022 Pasal 13

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentua

PP 14/2016 Pasal 4

…intuk: - mengendalikan Lingkungan Hunian dalam kawasan or r.dtclaya lainnya sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang agar tidak mengubah fungsi utama kawasan budidayl lainnya; - mengembangkan kawasan permukiman sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber da]ra pada

PP / Pasal 184

Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan bertujuan untuk: - mengantisipasi kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta dampak negatif lainnya dari Pemanfaatan Ruang; dan - mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat Pemanfaatan Ruang. Kewajiban memberi kompensasi atau

PP 7/2017 Pasal 89

Pemegang IPB wajib: - memahami dan menaati ketentual peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan k.rj" serta perlindungan dan pengelolaan 1ingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan ... --- PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA

PERBKN 11/2020 Pasal 27

…ini. (4) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh: - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan kepada pejabat --- pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menye

PERBKN 11/2020 Pasal 42

…Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022. --- (2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini,