Pencarian
## Pasal 17 ### PENCABUTAN PERATURAN SEBELUMNYA Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, **DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI**: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; 2. Keputusa
## Pasal 18 ### MULAI BERLAKU Peraturan Menteri ini **mulai berlaku pada tanggal diundangkan**. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 15 Oktober 2014**
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi tata ruang
…No.245 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakuk
Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dila
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan pr
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan pr
(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pem bangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan produksi serta proyek-proyek lain yang
(1) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II ditujukan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan, prasarana produksi serta proyek- p
**(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud** · dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalai.n bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung oleh Badan L
( 1) Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan** Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **(2) Perjanjian/kerjasama antara Badan Layan
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - huruf c meliputi: - penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan - penyaluran dana amanah/bantuan ko
**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH menetapkan Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat,
**(1) Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening** dari rekening BLU BPDLH dan/ atau rekening Bank Kustodian/Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat. **(2) Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakuk
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,** ~ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- - 22 - perjanjian kerja sama untuk pengelolaan dana reboisasi yang telah ditandatangani oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan FDB pembangunan h
…lingkungan hidup dan kehutanan; - sumber pendanaan kegiatan dan output kegiatan; danjatau - mekanisme penugasan kegiatan DBH DR melalui tugas pembantuan dari gubernur kepada bupatijwali kota. (2) Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan tidak sesua
( 1) Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidu
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Rehabilitasi Mangrove adalah dana hasil akumulasi dari alokasi pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan yang digunakan untuk rehabilitasi mangrove, yang dikelola oleh Bad
