Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 26/2024 Pasal 22

(1) Pegawai BLUD dapat diberikan hak meliputi: a. remunerasi; b. cuti; c. jaminan ketenagakerjaan; d. jaminan kesehatan; e. program pengembangan sumber daya manusia; dan f. bantuan hukum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud p

KEPKALAN 2/2017 Pasal 74

…disahkan oleh menteri - y"ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan "izirt memperkerjakan asing" adalah izin tertulis yang diberikan oleh tenaga kerja menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan perizinan. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertilikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia. (1) (2t (3) Pemenuhan (3) PRESIOEN REPUELIK INOONESIA Pemenuhan per

PERMEN 45/2015 Pasal 3

(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iu

PERMEN 45/2015 Pasal 10

… (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima dari Peserta. (3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada

PERMEN 45/2015 Pasal 11

(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. (2) Pemberi . . . (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waji

PERMEN 45/2015 Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari

PERMEN 45/2015 Pasal 25

(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan ketentuan: a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan b. paling lambat 15 (lima

PERMEN 45/2015 Pasal 29

…Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. (3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuha

PERMEN 45/2015 Pasal 36

…negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah,

PERMEN ESDM/2 Pasal 74

…disahkan oleh menteri - y"ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan "izirt memperkerjakan asing" adalah izin tertulis yang diberikan oleh tenaga kerja menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

…kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaker

PERPPU 2/2022 Pasal 88

…kabupaten/kota. (3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi

PERPPU 2/2022 Pasal 191

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan. b. bagi Perusahaan yang tel

PERPPU 2/2022 Pasal 46

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyel

PERPPU 2/2022 Pasal 46

(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekedaan berasal dari: a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/ atau c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pa

UU 11/2020 Pasal 80

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor Tahun tenta

ESDM / Pasal 22

**(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga** kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. **(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor** secara mandiri. **(3) Dalam penggunaan tenaga k

KEMENKEU 18/pmk Pasal 8

…ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. (2) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai: --- - penggunaan tenaga kerja asmg yang dapa

KEMENKEU 22/tahun Pasal 11

**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023