Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 6/1992 Pasal 18

Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan terdiri dari: a. Biro Statistik Pertanian; b. Biro Statistik Industri; c. Biro Statistik Kesejahteraan Rakyat; d. Biro Statistik Demografi dan Ketenagakerjaan.

KEPPRES 86/1998 Pasal 14

Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat.

KEPPRES 86/1998 Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik produksi dan kependudukan; b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan statistik pertanian, industri, pe

PERATURAN BI/5 Pasal 5

(1) SK SP dilakukan melalui: a. penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran; dan b. pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran. (2) Bank INDONESIA menginisiasi penyusunan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarak

PERATURAN BKPM/12 Pasal 58

(1) TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke INDONESIA wajib memiliki Visa Untuk Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Untuk mendapatkan Visa Untuk Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan peng

PERATURAN BKPM/13 Pasal 26

(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas Izin Usaha di sektor: a. Pertanian; b. Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kelautan dan Perikanan; e. Perindustrian; f. Perdagangan; g. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h. Pariwisata; i. Kesehatan;

PERATURAN BKPM/1 Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan dan pariwisata; b. pengkajian dan penyusunan

PERATURAN BKPM/4 Pasal 58

(1) Perubahan data usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. perubahan data lokasi usaha; b. perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas; c. penyesuaian akses kepabeanan; d. penyesuaian angka pengenal importir; e. penyesuaian data wajib lapor kete

PERATURAN BKPM/5 Pasal 97

(1) Permohonan IMTA diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dengan dilengkapi persyaratan: a. formulir TA.02 (surat permohonan dari pemohon); b. rekaman surat keputusan pengesahan RPTKA; c. daftar riwa

PERATURAN BKPM/5 Pasal 32

(1) Data Pelaku Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. NIK Warga Negara INDONESIA; b. nama; c. jenis kelamin; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat domisili; f. NPWP orang perseorangan; g. nomor telepon seluler dan/atau alamat

PERATURAN BNP2TKI/10 Pasal 20

(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bersama-sama dengan Instansi Pemerintah terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-ma

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 7

(1) Petugas Pemeriksa pada BPJS Kesehatan berhak: a. memperoleh data yang terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, meliputi : 1. data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan; 2. data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah ya

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 46

(1) Dokumen pembuktian PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a, meliputi: a. putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau akta pengadilan hubungan industrial; dan b. surat keputusan PHK karyawan yang disahkan oleh dinas ketenagakerjaan

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa, pakaian seragam, atribut, dan tunjangan khusus bagi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 5. K

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 4

(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat unsur: a. NIK bagi Warga Negara INDONESIA (WNI) yang mempunyai NIK Valid atau nomor Peserta khusus bagi WNI yang mempunyai NIK Tidak Valid atau bagi Warga Negara Asing (WNA); b. nama peserta; c. bulan dan tahun mulai ke

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 5

(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat: a. NIK atau nomor peserta khusus; b. nomor peserta; c. nama peserta; d. bulan dan tahun mulai kepesertaan; e. logo BPJS Ketenagakerjaan; dan f. kode keamanan sistem teknologi informasi. (2) Pencantuman NIK pada

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 7

(1) Persyaratan minimal calon Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah program jaminan sosial ketenagakerjaan

Ketentuan lebih lanjut terkait seleksi calon Wadah, pelatihan, penetapan target, pengelolaan kepesertaan dan iuran, besaran dan tata cara pembayaran insentif, jangka waktu pemberian insentif, mekanisme pemberian dan jenis penghargaan, pengelolaan kerja sama Wadah, tata cara pelaporan, pengawasan pel

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 7

(1) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemberi Kerja dengan kondisi khusus; atau b. Pemberi Kerja yang mengalami Bencana. (2) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

(1) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. nomor induk kependudukan; b. nomor Peserta atau referensi; c. nama Peserta; d. bulan dan tahun mulai kepesertaan; dan e. logo BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan melakukan k