Pencarian
(1) Pegawai BLUD dapat diberikan hak meliputi: a. remunerasi; b. cuti; c. jaminan ketenagakerjaan; d. jaminan kesehatan; e. program pengembangan sumber daya manusia; dan f. bantuan hukum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud p
…disahkan oleh menteri - y"ng
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan "izirt memperkerjakan
asing" adalah izin tertulis yang diberikan oleh
tenaga kerja
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di
bidang
Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan perizinan. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertilikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia. (1) (2t (3) Pemenuhan (3) PRESIOEN REPUELIK INOONESIA Pemenuhan per
(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iu
… (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima dari Peserta. (3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. (2) Pemberi . . . (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waji
Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari
(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan ketentuan: a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan b. paling lambat 15 (lima
…Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. (3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuha
…negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah,
…disahkan oleh menteri - y"ng
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan "izirt memperkerjakan
asing" adalah izin tertulis yang diberikan oleh
tenaga kerja
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di
bidang
…kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaker
…kabupaten/kota. (3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan. b. bagi Perusahaan yang tel
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyel
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekedaan berasal dari: a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/ atau c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pa
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor Tahun tenta
**(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga** kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. **(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor** secara mandiri. **(3) Dalam penggunaan tenaga k
…ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. (2) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai: --- - penggunaan tenaga kerja asmg yang dapa
**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023
