Pencarian
**(1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:** - mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; - melaksanakan pembukuan; - menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh); - melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak
Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi** sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. **(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memiliki kriteria: - pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah; - p
**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat** memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. **(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan
**(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam** Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. **(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
**(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data** dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatu
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelongga
**(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas** permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal. **(2) Untuk pe
**(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank** secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah terseb
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan … --- --- Page 3 --- PRESIDEN - 3 - 1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Formatted: Bullets and Numbering 1. Penerim
**(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar** Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. **(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan**
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran <
(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal. (2) Untuk penanaman-penanaman yang telah m
Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diajukan hanya kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
…yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 1. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapat
Ayat (1) Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan. Ayat (2) Pada prinsipnya Pengampunan P
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangepkumham.go Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang- undangan lainnya.
