Pencarian
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan. (2) Pengumuman jadwal penyerahan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap jumlah minimal dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan persebarannya dengan cara: a. meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen naskah asli elektronik (softcopy) formulir Lam
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Fak
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD selama 4 (empat) Hari. (2) Jadwal penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS. (2) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identit
(1) Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada setiap jenis Pemilu untuk menyelenggarakan: a. pemungutan suara; dan b. pemungutan suara ulang. (3)
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingka
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sarana untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan diberi tanda pengaman. (2) Surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berbeda pada setiap Dapil. (3) Surat suara setiap Dapil sebag
Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen/barang keperluan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empa
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. surat suara Pemilu DPR, DPD, DPRD; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disediakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu Anggota DPD. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art karton bertuliskan huruf Braille
Pengaturan tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi Peserta Pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU menyimpan Arsip yang tidak dapat dimusnahkan meliputi form Hasil Salinan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah di tingkat tempat pemungutan suara/ tempat pemungutan suara luar negeri/POS/kotak suara keliling. (2) KPU Provinsi me
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara dalam negeri sebanyak 2 (dua) buah. (3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara IN
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat menggunakan kotak suara yang digunakan pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 setelah isinya dikeluarkan dan diamankan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam kondisi
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
(1) Bilik Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sejumlah 4 (empat) buah. (3) Bilik pemu
