Pencarian
**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan: - menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersang
**(1) Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan** dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diteriman
Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
pasal.id (1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda
pasal.id (1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
pasal.id (1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fun
pasal.id Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.
pasal.id (1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan d
pasal.id Nomor urut dan daftar nama-nama pasangan calon sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dijadikan data untuk : a. membuat daftar dan nomor urut nama pasangan calon; b. membuat su
…Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas www.djpp.kemenkumham.go.id Pemilu Kabupaten/Kota untuk memeriksa dokumen pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon. (2) Apabila hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebagaimana dima
pasal.id (1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda
pasal.id (1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
pasal.id (1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fun
…dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (2) Dalam hal KPU tidak dapat menjal
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilusebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung ini.
…Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 1. Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau namalain. 1. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disi
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima** PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pe
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. D
