Pencarian
**(1) Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan** berdasarkan laparan Palisi atau instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. **(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara laparan Falisi atau** instansi berwenang lainnya sebagaimana dimak
Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 2 ayat (2), sesuai dengan ketentuan mengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menter
**(1) Penetapan status kecelakaan kerja dilakukan sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara penetapan status** kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal<
**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja** dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan,
( 1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus pe:iyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). **(2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit
**(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara penegakan** diagnosis kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 dengan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penetapan status akhir kasus penya
**(1) Untuk penetapan dugaan kasus penyakit akibat kerja** selain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis penyakit akibat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13- kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
**(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah** dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beb
**(1) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan** minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 ayat (6) huruf i adalah jasa penunjang berupa: - Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19 83 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah T
…Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu: - untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat: 1. nama; 1. alamat; 1. Nomor Pokok Wajib Pajak; 1. Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor; dan DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id --- 1. nomor surat izin
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; - membayar Uang Tebusan; - melunasi seluruh Tunggakan Pajak; - melunasi pajak yang tidak atau ku
( 1} Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat ( 1}, Direktur J enderal melak:ukan penelitian. (2} Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dilakukan terhadap: - uraian jenis barang yang dilarang dan/ a tau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;
**(1) Selain bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan** peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): - importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor; dan - eksportir wajib rriemen
**(1) Ketentuan mengenai:** - penyampaian peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan - penelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pelaksanaan atas proses: - penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2; - penelitian terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); - permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (5); -
**(1) Pencantuman Harmonized System Code dalam peraturan** larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sebagai instrumen administrasi pengawasan dan bukan www.jdih.kemenkeu.go.id t/ --- --- Pa
**(1) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari** Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4): - wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; - bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang d
( 1) Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan pemerintah. **(2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) berdasarkan: - kriteria utama; dan - kategori kinerja. Pasal8 **(1)
Dalam hal terdapat perubahan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan/ atau kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan kriteria utama dan/ a tau kategori kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani
