Pencarian
Pemegang IUP wajib: - memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; - mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencega
…Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistern irrformasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayal (1), pengisian Formulir UKL-UPL standar mengacu pada format F'ormulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud datam pasal 55 ayat (5). (3) Formuli
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasr dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 DELH atau DPLH ya
…sud pada ayat (4) dilakukarr bersamaan dengan pelaporan Perizrnan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berka.la setiap 6 (enam) brrlan. Pasal 1O1 Tata cara: a. penyusunan adder"dum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 91 ayat (3); b. penilaian addendum Andal da
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana perrjaminan untuk pemulihan iuirgsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemei'intah ini. (2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasi
…Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang: - melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan
…hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: www.peraturan.go.id --- 2022, No. 7 -65- - mengoptimalkan pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan usaha Pertambangan minyak, gas bumi, dan/atau mineral secara produktif, ramah lingkungan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentua
…intuk: - mengendalikan Lingkungan Hunian dalam kawasan or r.dtclaya lainnya sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang agar tidak mengubah fungsi utama kawasan budidayl lainnya; - mengembangkan kawasan permukiman sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber da]ra pada
Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan bertujuan untuk: - mengantisipasi kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta dampak negatif lainnya dari Pemanfaatan Ruang; dan - mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat Pemanfaatan Ruang. Kewajiban memberi kompensasi atau
Pemegang IPB wajib: - memahami dan menaati ketentual peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan k.rj" serta perlindungan dan pengelolaan 1ingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; - melakukan ... --- PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA
…ini. (4) Pengusulan PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh: - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan kepada pejabat --- pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menye
…Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022. --- (2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini,
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat P
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
…dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur,
(1) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika: a. Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang ser
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentua
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko (Berita Negara Republik
