Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 16

pasal.id (1) Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi bahan evaluasi dan pembinaan Laboratorium Lingkungan. (2) Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada pusat yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hi

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 2

Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai acuan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan Penyesuaian (Inpassing) jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya baik di Pusat maupun Daerah yang diberi tugas, tang

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 19

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang

Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk terlaksananya pengendalian pembangunan ekoregion secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai daya dukung dan daya tampung.

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 2

(1) Gerakan PBLHS untuk mewujudkan: a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. peningk atan kualitas lingkungan hidup. (2) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secar

PERMEN p-97-menhut-ii-2014/2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERPRES 28/2011 Pasal 9

Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung wajib untuk: a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); b. melakukan k

PERPRES 60/2019 Pasal 2

(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi bertujuan untuk: - peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan - peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radi

PERPRES 86/2016 Pasal 9

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokras

PERPRES 8/2015 Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bid

PERPRES NO/9 Pasal 15

**(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain:** - penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hid

PP 22/2021 Pasal 6

(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.

PP 23/2024 Pasal 39

**(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dal

PP 27/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai p

PP 27/2012 Pasal 65

**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu** penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. **(2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau** Kegiatan golon

PP 29/1986 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2. Analisis dampak

Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup

…INDONESIA - keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan<