Pencarian
…ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. (2) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai: --- - penggunaan tenaga kerja asmg yang dapa
**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023
Tujuan 1. Terhimpunnya federasi – federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan diantara sesama serikat pekerja baik secara nasional maupun internasional. 1. Terciptanya KSPI dan Afiliasi yang sehat, kuat,demokratis, independen profesional dan 1.
Usaha-usaha 1. Meningkatkan dan mengembangkan peransosial --- --- Page 35 --- 35 politik dan ekonomi KSPI dan Afiliasi dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 1. Meningkatkan dan mengembangkan partisipasi dan kontribusi KSPI dan Afiliasi dalam pembangunan na
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari : - Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah; - Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha; - Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari : - Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. - Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar. --- --- Page 9 --- PRESIDEN - 9 - - Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yan
1. Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a , permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. 1. Organisasi atau instansi sebagaim
Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari : - Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. - Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar; - Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkap Dae
--- --- Page 16 --- PRESIDEN - 16 - 1. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota. 1. Calon anggota Depkab/Depeko dari unsur
1. Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. 1. Organisasi atau Instansi se
Departemen Tenaga Kerja terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja; 5. Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja; 6. Pusat; 7. Instansi Vertikal di Wilayah.
Inspektorat Jenderal terdiri dari : 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal; 2. Inspektur Kepegawaian; 3. Inspektur Keuangan; 4. Inspektur Perlengkapan; 5. Inspektur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja; 6. Inspektur Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : - Menteri; --- --- Page 25 --- PRESIDEN - 25 - - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; - Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar N
Transmigrasi 48. RPP tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri 1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI pada pra, selama dan purna penempatan di luar negeri 2. Kewenangan pegawai pengawas 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan; b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan; c. penelitian dan peng
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Ketenagakerjaan; d. Pusat Penelitia
**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023
**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Lingkungan
Mengesahkan ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Employment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja), yang telah disetujui di San Fransisco, Amerika Serikat, pada tanggal 17 Juni 1948 sebagai hasil Konferensi Ketenagakerjaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi
