Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 18/pmk Pasal 8

…ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. (2) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai: --- - penggunaan tenaga kerja asmg yang dapa

KEMENKEU 22/tahun Pasal 11

**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023

KEMENKEU 43/puu Pasal 7

Tujuan 1. Terhimpunnya federasi – federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan diantara sesama serikat pekerja baik secara nasional maupun internasional. 1. Terciptanya KSPI dan Afiliasi yang sehat, kuat,demokratis, independen profesional dan 1.

KEMENKEU 43/puu Pasal 8

Usaha-usaha 1. Meningkatkan dan mengembangkan peransosial --- --- Page 35 --- 35 politik dan ekonomi KSPI dan Afiliasi dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 1. Meningkatkan dan mengembangkan partisipasi dan kontribusi KSPI dan Afiliasi dalam pembangunan na

KEPPRES 107/2004 Pasal 7

Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari : - Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah; - Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha; - Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari

KEPPRES 107/2004 Pasal 24

Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari : - Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. - Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar. --- --- Page 9 --- PRESIDEN - 9 - - Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yan

KEPPRES 107/2004 Pasal 33

1. Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a , permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. 1. Organisasi atau instansi sebagaim

KEPPRES 107/2004 Pasal 41

Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari : - Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. - Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar; - Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkap Dae

KEPPRES 107/2004 Pasal 47

--- --- Page 16 --- PRESIDEN - 16 - 1. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota. 1. Calon anggota Depkab/Depeko dari unsur

KEPPRES 107/2004 Pasal 50

1. Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. 1. Organisasi atau Instansi se

KEPPRES 15/1984 Pasal 173

Departemen Tenaga Kerja terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja; 5. Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja; 6. Pusat; 7. Instansi Vertikal di Wilayah.

KEPPRES 15/1984 Pasal 175

Inspektorat Jenderal terdiri dari : 1. Sekretariat Inspektorat Jenderal; 2. Inspektur Kepegawaian; 3. Inspektur Keuangan; 4. Inspektur Perlengkapan; 5. Inspektur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja; 6. Inspektur Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja.

KEPPRES 177/2000 Pasal 32

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : - Menteri; --- --- Page 25 --- PRESIDEN - 25 - - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; - Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar N

KEPPRES 19/2014 Pasal 97

Transmigrasi 48. RPP tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri 1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI pada pra, selama dan purna penempatan di luar negeri 2. Kewenangan pegawai pengawas 3

KEPPRES 1/1986 Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan; b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan; c. penelitian dan peng

KEPPRES 1/1986 Pasal 10

Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Ketenagakerjaan; d. Pusat Penelitia

KEPPRES 22/2023 Pasal 11

**(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai** dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023

KEPPRES 28/2024 Pasal 5

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Lingkungan

KEPPRES 36/2002 Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Employment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja), yang telah disetujui di San Fransisco, Amerika Serikat, pada tanggal 17 Juni 1948 sebagai hasil Konferensi Ketenagakerjaan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi