Pencarian
**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sep
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan di suatu wilayah dilakukan** apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu Presiden** dan Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyeleng
Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik. Paragraf … --- --- Page 47 --- PRESIDEN - 47 - Paragraf Kedua Penyidikan dan Penuntutan
Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. **(2) Pemantau …** --- --- Page 49 --- PRESIDEN - 49 - Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala pera
Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar
negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap** 5 (lima) tahun sekali. **(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh** wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. **(3) Pemungut
**(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.** **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil** Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu. Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.**
**(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:**
- pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar
pemilih;
- pendaftaran Peserta Pemilu;
- penetapan Peserta
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan** sistem distrik berwakil banyak.
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh** Bawaslu. Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. ### Pasal 77 . . . --- --- Page 39 --- PRESIDEN - 39 -
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - media massa cetak dan media massa elektronik; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapat umum; da
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik** berwakil banyak. **(2) BAB II
**(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan** mandiri. **(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.** **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap** penyelenggaraan Pemilu k
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut: - Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; - Daerah Pemil
Kampanye Pemilu dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - tatap muka; - penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; - penyiaran melalui radio dan/atau televisi; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapa
**(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian** tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada aya
