Pencarian
…1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. (2) RKP Tahun 2016 sebaga
(1) BPKH memberikan Bantuan Duka Cita Kematian dalam hal: a. Pegawai Tetap meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja; b. tanggungan Pegawai Tetap meninggal dunia (isteri/suami/anak dari istri yang sah, maksimal 3 (tiga) orang); dan/atau c. orang tua atau mertua Pegawai
**(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah,** sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. **(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan** rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
**(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan** benda-benda budaya nasional lainnya. **(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,** babad, lagu, kerajinan tan
(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu. (2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk: a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan b. me
(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu. (2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk: a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan b. me
…Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka" dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan e. tidak . PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA _53_ tidak menjadi anggota p
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan d
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sela
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan d
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sela
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol, dalam hal ucapan diberikan oleh
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Man
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Man
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
