Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BMKG/17 Pasal 94

(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol, dalam hal ucapan diberikan oleh

PERMENKES 63/2019 Pasal 88

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Man

PERMENKES 63/2019 Pasal 90

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

PERMENKES 63/2019 Pasal 91

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 63/2019 Pasal 88

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Man

PERMEN 63/2019 Pasal 90

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

PERMEN 63/2019 Pasal 91

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERATURAN POLRI/14 Pasal 51

(1) Capaian pembelajaran merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. (2) Deskripsi umum dari setiap capaian pembelajaran yang dimiliki oleh setiap pegawai negeri pada Polri dari hasil pendidikan,

PERDA 13/2002 Pasal 3

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lap

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 3

Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. membuka lapangan kerja; d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. melestarikan dan mengembangkan budaya; f. mengangkat citra Daerah; g. memupuk rasa

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lap

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. memajukan kebud

PP 67/1996 Pasal 2

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk: a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan <

UU 17/2013 Pasal 20

Ormas berhak: - mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; - memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - memperjuangkan cita-cita dan tujuan organi

KEPPRES 21/2023 Pasal 31

…Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI. - Pejabat fungsional PIVERI sama dengan Pejabat fungsional organisasi LVRI. - AD/ART PIVERI harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PIVERI. - Ketentuan selanjutnya diatur dalam Per

KEPPRES 18/2018 Pasal 28

…dan Warakawuri Veteran Republik Indonesia. - Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan. - Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRI. - Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI. - Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Org

KEPPRES 14/2007 Pasal 9

… mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. - Memp

PERDA 8/2011 Pasal 3

Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja); e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa;

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 3

Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja); e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa;

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; d. memajukan kebudayaan; e. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; f. memupuk rasa cinta