Pencarian
(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol, dalam hal ucapan diberikan oleh
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Man
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Man
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1672/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Capaian pembelajaran merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. (2) Deskripsi umum dari setiap capaian pembelajaran yang dimiliki oleh setiap pegawai negeri pada Polri dari hasil pendidikan,
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lap
Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. membuka lapangan kerja; d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. melestarikan dan mengembangkan budaya; f. mengangkat citra Daerah; g. memupuk rasa
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lap
Pengaturan penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. memajukan kebud
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk: a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan <
Ormas berhak: - mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; - memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - memperjuangkan cita-cita dan tujuan organi
…Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI. - Pejabat fungsional PIVERI sama dengan Pejabat fungsional organisasi LVRI. - AD/ART PIVERI harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PIVERI. - Ketentuan selanjutnya diatur dalam Per
…dan Warakawuri Veteran Republik Indonesia. - Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan. - Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRI. - Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI. - Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Org
… mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. - Memp
Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja); e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa;
Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja); e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa;
Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; d. memajukan kebudayaan; e. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; f. memupuk rasa cinta
