Pencarian
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan PRE
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada sua
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG tersebut, juga wajib menyebutkan jumlah
Sebelum Kontrak Kerja Sama ditandatangani, Kontraktor dapat memilih ketentuan kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dengan pilihan sebagai berikut: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kon
**(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan** untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif. **(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk** insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis pen
**(1) Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif,** rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif. **(2) Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada** instansi pemerintah yang berwenang disertai denga
(l) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi
atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun
waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak,
atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah. (21 Khusus untu
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi. (21 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuh
(1) Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntuk
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan; 2. Pejabat adal
**(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. **(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air** bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan F
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan SK No 085194 A --- --- Page 47 --- PRES IOEN -47 - - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas
Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dicab
**(1) Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai** wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. **(2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:** - memperhitungkan perpajakan at
Terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peratura
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
