Pencarian
(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.d
(1) Dalam hal putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu terbukti, amar putusan berbunyi, “MEMUTUSKAN”, serta: a. menyatakan terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu disam
(1) Pelapor atau terlapor menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. (2) Pelapor atau terlapor dalam menyampaikan permintaan koreksi atas
(1) Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas: a. pengawas Pemilu; b. Polri; dan c. Kejaksaan Agung. (2) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
…Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang bersangku
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan P
(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e. (2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tent
(1) Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika
(1) KPU memberikan sanksi kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etika. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiat
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) h
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual berdasarkan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu seb
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. (2) KPU/KIP Kabupaten/Ko
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah tahapan verifikasi Partai Politik pada Pemilu Terakhir melakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap: a. kepengurusan, 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
(1) Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu setelah melalui Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan sebagai Partai Politik peserta Pemilu dengan Keputusan KPU. (2) Penetapan Partai Pol
Rekapitulasi DPT digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, serta proses pendistribusiannya.
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini. (2) P
