Pencarian
**(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari** perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: - provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang
**(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama** kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. **(2) Media ...** --- --- Page 33 --- PRESIDEN - 33 - **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberik
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
**(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah** memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
**(1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang** yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. **(2) Keputusan KPU se
**(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti perm
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwa
**(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti permu
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Panwaslu provinsi melakukan:
**(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan. **(2) Dalam ha
**(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari** perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: - provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang
**(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama** kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. **(2) Media ...** --- --- Page 33 --- PRESIDEN - 33 - **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberik
…pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; c. menetapkan putusan; dan d. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (4) DKPP mempunyai wewenang untuk: a. memanggil Penyelenggara
…tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebag
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
**(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah** memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
**(1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang** yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. **(2) Keputusan KPU se
**(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data** Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5). **(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota** sebagaimana dim
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi seba
**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang**
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (2) dengan:
- menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta
