Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; - penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan re

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1456

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Ketentuan Pasal 1457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1457

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daer

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1458

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - penyiapan bahan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1459

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 20 --- - 20 - 1. Ketentuan Pasal 1460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1460

Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1481

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 lA, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1481

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; - penyiapan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1482

Direktorat Si stem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1483

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keua

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1484

Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - 1. Ketentuan Pasal 1485 diubah sehingga be

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1485

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Info

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1486

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; - penyiapan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1487

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. 1. Ketentuan Pasal 1488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1488

Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis

KEMENKEU 141/pmk Pasal 3

Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - BPJS Kesehatan; - BPJS Ketenagakerjaan; - PT Taspen (Persero); - PT Asabri (Persero); - PT Jasa Raharj a (Persero); clan - Penyelenggara jaminan lain yang memberikar: manfaat pelayanan kes

KEMENKEU 141/pmk Pasal 7

**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Fasilitas Kesehatan memberikan tanda khusus (tagging) kepada pasien/Korban sekurang-kurangnya untuk keperluan pemberian layanan kesehatan, tindak lanjut layanan kesehatan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 8

Dalam hal Fasilitas Kesehatan belum mempunyai perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pelaporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Peneta

KEMENKEU 141/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus kecelakaan ǣalu lintas** dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) yang telah dibuktikan denga:-i laporan Palisi atau instansi berwenang lainnya, penJamm sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 10

Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelaiPasal 9 ayat (2) sesuai dengan ketentuan :nengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menteri