Pencarian
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 20 --- - 20 - 1. Ketentuan Pasal 1460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 lA, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; - penyiapan
Direktorat Si stem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keua
Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - 1. Ketentuan Pasal 1485 diubah sehingga be
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Info
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Tran sfer; - penyiapan
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. 1. Ketentuan Pasal 1488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis
Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - BPJS Kesehatan; - BPJS Ketenagakerjaan; - PT Taspen (Persero); - PT Asabri (Persero); - PT Jasa Raharj a (Persero); clan - Penyelenggara jaminan lain yang memberikar: manfaat pelayanan kes
**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Fasilitas Kesehatan memberikan tanda khusus (tagging) kepada pasien/Korban sekurang-kurangnya untuk keperluan pemberian layanan kesehatan, tindak lanjut layanan kesehatan
Dalam hal Fasilitas Kesehatan belum mempunyai perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pelaporan dugaan kasus oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Peneta
**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus kecelakaan ǣalu lintas** dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) yang telah dibuktikan denga:-i laporan Palisi atau instansi berwenang lainnya, penJamm sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yan
Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelai
**(1) Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan** berdasarkan laparan Palisi atau instansi berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. **(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara laparan Falisi atau** instansi berwenang lainnya sebagaimana dimak
Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (1) menanggung biaya layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 2 ayat (2), sesuai dengan ketentuan mengenai penjamin yang diatur dalam Peraturan Menter
**(1) Penetapan status kecelakaan kerja dilakukan sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara penetapan status** kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan laporan dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal<
**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja** dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan,
