Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-97-menhut-ii-2014/2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERPRES 28/2011 Pasal 9

Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung wajib untuk: a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); b. melakukan k

PERPRES 60/2019 Pasal 2

(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi bertujuan untuk: - peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan - peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radi

PERPRES 86/2016 Pasal 9

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokras

PERPRES 8/2015 Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bid

PERPRES NO/9 Pasal 15

**(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain:** - penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hid

PP 22/2021 Pasal 6

(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.

PP 23/2024 Pasal 39

**(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dal

PP 27/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai p

PP 27/2012 Pasal 65

**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu** penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. **(2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau** Kegiatan golon

PP 29/1986 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2. Analisis dampak

Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup

…INDONESIA - keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan<

PP 42/2008 Pasal 2

Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PP 54/2000 Pasal 10

(1) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional di bidang lingkungan hidup yang berasal dari pemerintah masyarakat. (2) Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana di

PP 78/2010 Pasal 30

**(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan** sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. **(2) Jaminan re

PP 96/2021 Pasal 3

**(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mempertimbangkan:** - daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik; - pelestarian lingkungan hidup; - rencana tata ruang

UU 027/2003 Pasal 29

Pemegang IUP wajib: - memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; - mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencega

UU 22/2019 Pasal 21

**(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan** tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan

UU 23/1997 Pasal 40

**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus seb