Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN ESDM/4 Pasal 28

(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku. (2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pengolahan BBN; b. penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN;

PERMEN LHK/13 Pasal 16

Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap: a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Pr

PERMEN LHK/13 Pasal 80

(1) Pelatihan penyusunan dan validasi KLHS dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau lembaga pelatihan. (2) Lembaga pelatihan se

PERMEN LHK/14 Pasal 6

(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi: a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan; b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;

PERMEN LHK/14 Pasal 28

(1) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika: a. Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang P

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 10

(1) Pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan penanganan benturan kepentingan lingkup unit kerja yang dipimpinnya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; (2) Lapor

PERMEN LHK/p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 6

(1) DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi diselenggarakan oleh SKPD Kabupaten/kota yang diserahi tugas dan wewenang serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi diselenggarakan oleh SK

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 9

…standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 16

pasal.id (1) Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi bahan evaluasi dan pembinaan Laboratorium Lingkungan. (2) Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada pusat yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hi

PERMEN LHK/p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 2

Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai acuan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan Penyesuaian (Inpassing) jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN LHK/p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya baik di Pusat maupun Daerah yang diberi tugas, tang

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 3

Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk terlaksananya pengendalian pembangunan ekoregion secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai daya dukung dan daya tampung.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 2

(1) Gerakan PBLHS untuk mewujudkan: a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. peningk atan kualitas lingkungan hidup. (2) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah

PERMEN LHK/p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secar

PERMEN LHK/p-97-menhut-ii-2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERMEN TAN/36PERMENTANSR102017 Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pendaftaran Pupuk** An-Organik. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:** - melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan P

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 10

(1) Pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan penanganan benturan kepentingan lingkup unit kerja yang dipimpinnya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; (2) Lapor

PERMEN p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 6

(1) DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi diselenggarakan oleh SKPD Kabupaten/kota yang diserahi tugas dan wewenang serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi diselenggarakan oleh SK

PERMEN p-21-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyara

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 9

…standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup