Pencarian
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung wajib untuk: a. melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); b. melakukan k
(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi bertujuan untuk: - peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan - peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radi
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokras
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bid
**(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain:** - penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hid
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
**(1) Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dal
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai p
**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu** penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. **(2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau** Kegiatan golon
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
2. Analisis dampak
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup
…INDONESIA - keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan<
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(1) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai keanggotaan terdiri dari tenaga profesional di bidang lingkungan hidup yang berasal dari pemerintah masyarakat. (2) Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana di
**(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan** sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. **(2) Jaminan re
**(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mempertimbangkan:** - daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik; - pelestarian lingkungan hidup; - rencana tata ruang
Pemegang IUP wajib: - memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku; - mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencega
**(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan** tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan
**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus seb
