Langsung ke konten

Pencarian

PP 49/2020 Pasal 21

(1) Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pemba

PP 49/2020 Pasal 25

Jika Peserta melakukan klaim JP pada jangka waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan mendapatkan Manfaat lumsum maka Iuran seluruh kewajiban bagian Pemberi Kerja termasuk yang ditunda harus dibayar lunas oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum Manfaat lumsum diberika

PP 49/2020 Pasal 28

Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Pemberi Kerja dan Peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran Iuran dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan

PP 7/2010 Pasal 100

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi Perusahaan

PP / Pasal 92

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi ka

KEPPRES 99/2004 Pasal 6

Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Latihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan C

KEPPRES 20/2003 Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Tunjangan Penyuluh Kehutanan dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofis

KEMENKEU 6/pmk Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2

KEPPRES 25/2004 Pasal 7

…NOMOR : 25 Tahun 2004 TANGGAl : 24 Tahun 2004 JUNJANGAN JABATAN FUNGISIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BESAR No JABATAN FUNGISIONAL JABATAN TUNJANGAN 1 2 3 4 Pengawas Ketenagakerjaan Rp 400.000,00 Madya Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas K

PERMENAKER 5/2018 Pasal 65

pasal.id (1) Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan oleh lembaga eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil Pemeriksaan dan/atau P

PERMENAKER 5/2018 Pasal 71

pasal.id Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 5/2018 Pasal 74

pasal.id Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN

(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud p

PP 28/2025 Pasal 209

(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan ur

UU 4/2023 Pasal 19

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengelola Program Pensiun" adalah seluruh pengelola Program Pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, di antaranya mencakup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Asabri, PT Taspen, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Dana Pensiun Lemb

PERPRES 36/2023 Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden |Iomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tida

PP 23/2022 Pasal 95

(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan

PP 41/2023 Pasal 8

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6888 SK No 180666A IK IIIItrIITSTN LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JENIS DAN

UU 11/2020 Pasal 80

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor Tahun tenta

ESDM / Pasal 22

**(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga** kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. **(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor** secara mandiri. **(3) Dalam penggunaan tenaga k