Pencarian
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan** pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
**(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak** dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (3) Undang-Undang dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak: - dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas** permohonan Wajib Pajak dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan
**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat** kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi konsultan paj
**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak** dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam . . .** --- --- Page 42 --- - 42 - **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban** perpajakan tertentu yang
**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti** Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan** Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebaga
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbit
Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat (1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang** Bayar Tambahan berdasarkan: - hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap; atau - hasil Penelitian
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak** dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dike
**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat** melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan** tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan, seorang ku
**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,** Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana di
**(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling
sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan
Akuntan Publik dan KAP untuk:
- peningkatan kualitas laporan keuangan;
- peningkatan tata kelola yang baik; dan
- keperluan
**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah** dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. **(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan p
**(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam** Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. **(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai deng
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang** berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat** ketetapan Pajak sebag
