Langsung ke konten

Pencarian

PP 74/2011 Pasal 24

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan** pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila

PP 74/2011 Pasal 27

**(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak** dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (3) Undang-Undang dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak: - dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka

PP 74/2011 Pasal 35

**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas** permohonan Wajib Pajak dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

PP 74/2011 Pasal 49

**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat** kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi konsultan paj

PP 74/2011 Pasal 50

**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak** dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam . . .** --- --- Page 42 --- - 42 - **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban** perpajakan tertentu yang

PP 74/2011 Pasal 54

**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti** Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak

PP 74/2011 Pasal 62

**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan** Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebaga

PP 74/2011 Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai

PP 74/2011 Pasal 66

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

PP 74/2015 Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbit

PP 7/2010 Pasal 6

Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat (1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 80/2007 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

PP 80/2007 Pasal 8

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang** Bayar Tambahan berdasarkan: - hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap; atau - hasil Penelitian

PP 80/2007 Pasal 23

**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak** dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dike

PP 80/2007 Pasal 29

**(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat** melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. **(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan** tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan, seorang ku

PP 80/2007 Pasal 34

**(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,** Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. **(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana di

PP 84/2012 Pasal 5

**(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan Akuntan Publik dan KAP untuk: - peningkatan kualitas laporan keuangan; - peningkatan tata kelola yang baik; dan - keperluan

**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah** dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan. **(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan p

PP 87/2021 Pasal 97

**(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam** Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. **(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai deng

PP 91/2010 Pasal 6

**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang** berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat** ketetapan Pajak sebag