Pencarian
(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.d
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.
…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: --- - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; - 37,5
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang
(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004; (2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.
(1) PKPP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis ut
(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan** dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu ol
**(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai**
hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
**(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat**
melaksanakan Kampanye
**(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai** hak melaksanakan Kampanye Pemilu. **(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat** melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai: - calon Presiden atau calon Wakil Pres
**(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang** melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3). **(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aya
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim** kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang** melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wak
(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apa
