Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 8/2014 Pasal 19

(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.d

PERBAN 9/2010 Pasal 10

Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.

PERBKN 24/2019 Pasal 20

…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: --- - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; - 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; - 37,5

PERBKN 24/2019 Pasal 24

(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Penata Kelola Pemilu kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Manusia setelah diketahui atasan langsung Penata Kelola Pemilu yang

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 3

(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2004; (2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 5

(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 70

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 75

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 40

(1) PKPP yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis ut

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 5

(1) Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta p

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 70

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Provinsi induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kabupaten/kota sebagai satu daerah pemilihan di Provinsi induk, dan seluruh kabupaten/kota dari da

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 75

(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.

PERPRES 68/2018 Pasal 52

**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan** dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu ol

PP 14/2009 Pasal 2

**(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai** hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat** melaksanakan Kampanye

**(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai** hak melaksanakan Kampanye Pemilu. **(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat** melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai: - calon Presiden atau calon Wakil Pres

PP 18/2013 Pasal 15

**(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang** melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3). **(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aya

PP 18/2013 Pasal 24

**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim** kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti. **(2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang** melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wak

PP 9/2004 Pasal 2

(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apa