Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 28

Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 42

(1) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Pengawas Pemilu setingkat diatasnya. (3) Pengaw

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 22

Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan ikut hadir untuk mengawasi kegiatan : a. pengecekan TPSLN dan perlengkapannya; b. pemasangan salinan DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN di tempat yang sudah ditentukan; c. penempatan kotak suara yang berisi

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 47

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu di luar negeri, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 2

(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai wajib menolak Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedin

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 10

(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 16

(1) Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai melaporkan secara tertulis penolakan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 12

(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Pol

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dilaksanakan oleh PPID Pengawasan Pemilu dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan pengawasan dan supervisi oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Tim

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terhadap DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang dilakukan oleh KPU untuk menjadi data pemilih. (2) Bawaslu meminta laporan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 15

(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan persiapan pemuktahiran data pemilih yang dihimpun dari Pengawas Pemilu Lapangan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan sebag

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 27

(1) Dalam mengawasi proses Perbaikan DPS, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. terverifikasinya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 54

(1) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Pengawas Pemilu set

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 57

Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pengawasan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 4

(1) Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. (2) Informasi dugaan Pelanggaran Pemil

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 6

(1) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal laporan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu

Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang memenuhi unsur sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 11

Musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 13

(1) Musyawarah untuk mufakat harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan difasilitasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam hal musyawarah tidak dihadiri oleh pihak Termohon atau kuasanya, Pengawas Pemilu melakukan pemanggilan terakhir secara tertulis kepada Termohon paling