Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1416

Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Ketentuan Pasal 1417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1417

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfe

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1418

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 7, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Umum; jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1419

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. 1. Ketentuan Pasal 1420 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1420

Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis p

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1433

**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya secara

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1434

Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah. 1. Ketentuan Pasal 1435 diubah sehingga berbun

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1435

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; - p

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1436

Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Ketentuan Pasal 1437 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1437

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Trans

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1438

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Khusus; - penyiapan bahan identifi

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1439

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - 1. Ketentuan Pasal 1440 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1440

Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1453

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1453A, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrast

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1453

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1454

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 1. Ketentuan Pasal 1455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; - penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan re

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1456

Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Ketentuan Pasal 1457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1457

Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daer

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1458

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - penyiapan bahan