Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, serta penyusunan rekomendasi atas rancangan kebija
Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas: - Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah; jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - - Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah;
Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil. 1. Ketentuan Pasal 1415 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil; - penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang aloka
Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Ketentuan Pasal 1417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 7, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Umum; jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. 1. Ketentuan Pasal 1420 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis p
**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya secara
Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah. 1. Ketentuan Pasal 1435 diubah sehingga berbun
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah; - p
Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas: - Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; - Subbagian Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Ketentuan Pasal 1437 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Trans
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Khusus; - penyiapan bahan identifi
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - 1. Ketentuan Pasal 1440 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1453A, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrast
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 1. Ketentuan Pasal 1455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
