Pencarian
Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi: a. percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pemban
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, hasil Audit Lingkungan Hidup dievaluasi sesuai dengan mekanisme Audit Lingkungan Hidup<
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 2. Pengaduan adalah penyampaia
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang
…prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan huni
(1) Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bid
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkun
Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
(1) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian
Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pe
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan P
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan t
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb
(1) Menteri memberikan Izin Transportasi kepada Badan Usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Karbon setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingk
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib: a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. melaksa
