Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 24/2012 Pasal 4

Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi: a. percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pemban

PERMENLH 3/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

PERMENLH 3/2013 Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, hasil Audit Lingkungan Hidup dievaluasi sesuai dengan mekanisme Audit Lingkungan Hidup<

PERMENLH 4/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 2. Pengaduan adalah penyampaia

PERMENLH 97/2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 19

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang

…prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan huni

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 370

(1) Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bid

PERMEN 11-permen-m-2008/2008 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkun

PERMEN 11/2011 Pasal 7

Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.

PERMEN 32/2016 Pasal 10

(1) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

PERMEN 15/2021 Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian

PERMEN 15/2021 Pasal 12

Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan

PERMEN 15/2021 Pasal 393

(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pe

PERMEN 20/2025 Pasal 326

(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan P

PERMEN 67/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan t

PERMEN 97/2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERMEN ESDM/16 Pasal 51

(1) Menteri memberikan Izin Transportasi kepada Badan Usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Karbon setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingk

PERMEN ESDM/26 Pasal 22

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib: a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. melaksa