Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 9

…standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 16

pasal.id (1) Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi bahan evaluasi dan pembinaan Laboratorium Lingkungan. (2) Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada pusat yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hi

PERMEN LHK/p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 2

Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai acuan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan Penyesuaian (Inpassing) jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN LHK/p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya baik di Pusat maupun Daerah yang diberi tugas, tang

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 3

Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk terlaksananya pengendalian pembangunan ekoregion secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai daya dukung dan daya tampung.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 2

(1) Gerakan PBLHS untuk mewujudkan: a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. peningk atan kualitas lingkungan hidup. (2) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah

PERMEN LHK/p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secar

PERMEN LHK/p-97-menhut-ii-2014 Pasal 4

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb

PERMEN TAN/36PERMENTANSR102017 Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pendaftaran Pupuk** An-Organik. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:** - melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan P

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 10

(1) Pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan penanganan benturan kepentingan lingkup unit kerja yang dipimpinnya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; (2) Lapor

PERMEN p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 6

(1) DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi diselenggarakan oleh SKPD Kabupaten/kota yang diserahi tugas dan wewenang serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi diselenggarakan oleh SK

PERMEN p-21-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyara

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 9

…standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 16

pasal.id (1) Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi bahan evaluasi dan pembinaan Laboratorium Lingkungan. (2) Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada pusat yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hi

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 2

Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai acuan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan Penyesuaian (Inpassing) jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi terkait lainnya baik di Pusat maupun Daerah yang diberi tugas, tang

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 19

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang

Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk terlaksananya pengendalian pembangunan ekoregion secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai daya dukung dan daya tampung.

PERMEN p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019/2019 Pasal 2

(1) Gerakan PBLHS untuk mewujudkan: a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. peningk atan kualitas lingkungan hidup. (2) Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secar