Pencarian
…Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi Peserta penerima Upah, dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang selan
…Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, berhak memperoleh manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenaga
…yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya. (2) Pemberi Ke
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan: - manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a kepada Pes
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan: --- - manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam
…urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam setelah Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan d
…BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagai pengganti Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penggantian s
(1) Manfaat JKK dan JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada sektor usaha jasa konstruksi diberikan sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 33. (2) Ketentuan mengenai t
…BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pada kantor wilayah dan/ atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. (3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan BPJS ketenagakerjaan, Peserta dapat menyam
…tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Pe
(1) Karyawan Perum merupakan pekerja Perum yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawan Perum tidak berlaku
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyaw
(1) Pemegang IPB wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasar g9 huruf 1 pada kegiatan pengusahaan panas Bumi. (2) Dalam hal akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pemegang IPB wajib menyampaikan permohonan rzin penggunaan tenaga kerja asing kepada mente
Ayat (1) Batas waktu 30 (tiga puluh) Hari dalam ketentuan ini merupakan awal dimulainya pemberian Kompensasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “instansi lain” dalam ketentuan ini misalnya kementerian yang menyelenggarakan urusan www.peraturan.go.id --- No
(1) Pemegang IPB wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf l pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi. (2) Dalam hal akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pemegang IPB wajib menyampaikan permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing
(1) Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan . . . --- (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoord
(1) Hasil penyetaraan kompetensi merupakan penetapan bahwa jabatan tertentu pada Kualifikasi ahli yang diduduki oleh Tenaga Kerja Konstruksi asing menurut peraturan perundang- undangan terkait ketenagakerjaan telah memenuhi kriteria persyaratan. (2) Hasil penetapan p
(1) Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerj aan tanpa permohonan. (2) Mekanisme pemberian keringanan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketena
…Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi. (4) Pemberi Kerja yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melaksanakan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran Iuran JP dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
