Pencarian
**(1) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan. **(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) atas Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Paj
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan** Pajak Lebih Bayar berdasarkan: - hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripadajumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan** Pengembalian Pendabuluan Kelebiban Pajak berdasarkan: - basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe
**(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak** dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak: - terlam
**(1) Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan** atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: - Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau
**(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau** dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keb
**(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda** sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Ta
**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa** khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - konsultan pajak; - pihak lai
Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ a tau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai de
**(1) Berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan,** Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam ### Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. **(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf f tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan yang membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengemb
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, ### Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang b
**(1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak** sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan<
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
…kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pa
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka: **(1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan** Pemerintah ini dica
**(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi** sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. **(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki** kriteria: - pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah; - penggunaan d
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan; 2. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen; 3. Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Un
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
