Pencarian
(1) Stiker identitas kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat tulisan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, nomor TPS, nama PPS, nama PPK, dan nama KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan teknis tentang Standar dan kebutuhan stiker identitas kotak suara sebagaimana di
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art carton bertulisk
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD bertanggung jawab atas Dana Kampanye.
(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) Har
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan PemiluPresiden dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PPK
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan,administrasi PP
(1) Dalam pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konsti
(1) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara termasuk hasil Penghitungan Suara ulang Pemilu Anggota DPR atau DPD yang telah mendapat penetapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) KPU membuat catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitung
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a adalah Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR.
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; dan f. alat untuk mencoblos pilihan. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana
(1) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. (2) Sekr
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah i
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut: a. untuk lokasi kampanye, meliputi: 1. bentuk lokasi; 2. kapasitas; 3. kondisi tempat; 4. kondisi lingkungan; dan 5. lokasi alternat
Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan ikut hadir untuk mengawasi kegiatan : a. pengecekan TPSLN dan perlengkapannya; b. pemasangan salinan DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN di tempat yang sudah ditentukan; c. penempatan kotak suara yang berisi
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu di luar negeri, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu. (2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana
Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang memenuhi unsur sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan segera mempertemukan pihak yang bersengketa.
(1) Musyawarah untuk mufakat harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan difasilitasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam hal musyawarah tidak dihadiri oleh pihak Termohon atau kuasanya, Pengawas Pemilu melakukan pemanggilan terakhir secara tertulis kepada Termohon paling
