Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan seba

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 14

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 22

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan dengan cara: a. menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di kantor tetap pengurus Partai Poli

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 10

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengaw

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 53

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosial

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 63

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu berdasarkan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimak

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 41

Gakkumdu pusat dan Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gakkumdu pusat melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar neg

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 37

(1) pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya kepada Panwaslu LN. (2) Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Pelapor, pengawas TPSLN d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 11

(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal menggunakan Formulir Model C KWK-1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Surat tugas s

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 15

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dana kampanye, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarka

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 6

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Pengawas Pemilu Lapangan melakukan: a. survei melalui metode sample acak; b. koordinasi dengan KPPS setempat mengenai kesiapan teknis dan logistik TPS; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengawasan terhadap perangkat pemungutan d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 11

Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Pengawas Pemilu Lapangan melakukan: a. koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. konfirmasi keberadaan langsung TPS, terutama TPS yang rawan berdasarkan hasil pemetaan; c. h

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 16

Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. KPPS menjalankan persiapan penghitungan suara sesuai proses ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jumlah penggunaan Surat Suara cadangan 2% (dua persen) terkait pemilih

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 21

Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. KPPS menjalankan pelaksanaan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pengawasan langsung ke TPS; dan b. dilakukan secara terbuka sehingga d

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 26

Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 40

Formulir yang digunakan untuk melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 3

(1) Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lai

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 9

(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu sesuai tingkatan. (3)

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 17

(1) Sebelum penghitungan suara dimulai, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS menghitung: a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS; b. jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain; c. jumlah surat