Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 141/pmk Pasal 31

**(1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman** yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara langsung

KEMENKEU 141/pmk Pasal 33

( 1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ a tau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a atau Pasal 31 ayat (3) huruf a, kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau

KEMENKEU 141/pmk Pasal 34

**(1) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur** Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM pengganti dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 141/pmk Pasal 35

**(1) PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau PPN yang kurang** dibayar atas impor a.tau perolehan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1), wajib dibayar apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dilakukannya impor ata

KEMENKEU 141/pmk Pasal 38

**(1) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 28 ayat (4) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas 1mpor atau perolehan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),

KEMENKEU 141/pmk Pasal 39

**(1) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi atau Badan atau PKP terdaftar. **(2) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3

KEMENKEU 141/pmk Pasal 40

Ketentuan mengenai contoh: - penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 ayat (1), (2), dan ayat (3); - format permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1); - format SKB

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1390

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal; - Direktorat Dana Transfer Umum; - Direktorat Dana Transfer Khusus; - Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; - Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - Direkt

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; - pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risi

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1393

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: - Bagian Perencanaan dan Keuangan; - Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal; - Bagian Sumber Daya Manusia; - Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi; - Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga; dan -

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1395

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: - penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; - penyusunan dokume

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1398

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan orgamsas1, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 1. Ketentuan Pasal 1399 diubah sehingga berbunyi sebagai berik

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengelolaan transformasi kelembagaan Dir

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1400

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas: - Subbagian Organisasi; - Subbagian Tata Laksana; - Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dan - Subbagian Kepatuhan Kode Etik. 1. Ketentuan Pasal 1401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1402

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 1. Ketentuan Pasal 1403

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1402, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - penyusunan perencanaan dan pengembangan karir sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; - pengembangan kapasitas su

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1404

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: - Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; - Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; - Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan - Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang H

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1406

Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, protokoler dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan, rumah tangga, kearsipan, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/ atau jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan infrastru

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam ### Pasal 1406, Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan tata usaha, protokoler, dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan; - pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan Di

KEMENKEU 141/pmk Pasal 1408

Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler; - Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal; - Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan - Subbagian Manajemen Strategi Kom