Pencarian
(1) Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bid
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkun
Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
(1) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian
Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana Kementerian Lingkungan Hidup
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pe
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan P
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan t
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan dan non perizinan perizinan dan non perizinan seb
(1) Menteri memberikan Izin Transportasi kepada Badan Usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Karbon setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingk
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib: a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. melaksa
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku. (2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pengolahan BBN; b. penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN;
Kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup dilakukan terhadap: a. wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan b. wilayah fungsional, meliputi wilayah di sekitar wilayah perencanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Pr
(1) Pelatihan penyusunan dan validasi KLHS dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang melaksanakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau lembaga pelatihan. (2) Lembaga pelatihan se
(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi: a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan; b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
(1) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika: a. Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang P
(1) Pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan penanganan benturan kepentingan lingkup unit kerja yang dipimpinnya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; (2) Lapor
(1) DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi diselenggarakan oleh SKPD Kabupaten/kota yang diserahi tugas dan wewenang serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi diselenggarakan oleh SK
