Pencarian
(1) Ruang lingkup TJSP adalah bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan pro
(1) Program TJSP meliputi: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan c. program langsung pada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan
(1) Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (2) Kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang tidak mengganggu atau tidak menimbulkan dampak
Setiap perempuan mempunyai hak untuk : a. hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; b. hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; c. menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat; d.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling
(1) Dalam hal pengeboran atau Penggalian Air Tanah atau pemakaian dan/atau Pengusahaan Air Tanah menimbulkan kerusakan kondisi dan lingkungan Air Tanah setempat dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka kegiatan pengeboran atau Penggalian Air Tanah, serta pemak
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa kaidah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan t
(1) Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bid
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyara
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyele
ASN pada dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; dan c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam. (2) Dalam melaks
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini berlaku: a. Penghargaan Adiwiyata yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata masih tetap berlaku; dan b. penilaian Sekolah Adiwi
(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi: a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan; b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/a
Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana.
ULP KLH bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Llingkungan Hidup lebih terintegrasi atau sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tida
Program MIH bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah menambah tutupan vegetasi dalam rangka: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. mendorong pemanfaatan tutupan vegetasi secara bijaksana; dan c. meningkatkan resapan gas rumah kaca dalam rangka mitigasi perub
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Pelaksana Diklat LH yang telah diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dinyatakan telah terakreditasi sampai berakhirnya masa berlaku registrasi Kompetensi.
