Pencarian
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang: -
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi Perusah
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berla
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat. (2) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri. (3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawan
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud “hak-hak Pekerja/Buruh” antara lain Upah, tunjangan hari raya keagamaan, istirahat, cuti, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawan Perus
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNJ sebagaimana
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawan Perusahaan tid
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawa
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawa
Ayat (1) Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: - peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, meliputi: 1. peraturan keimigrasian; 1. peraturan ketenagakerjaan; dan 1. peraturan yang berkaitan den
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menye
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “penerima layanan” adalah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “komprehensif” adalah bekerja sama dengan lembaga pela
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNSRI sebaga
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawan Perus
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi karyawa
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Bagi karyawan Perusahaan tida
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor Iuran JKK dan JKM yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar Iuran sebagaimana dimaks
